Begini Hukum Mengunci Masjid Menurut Para Ulama

Begini Hukum Mengunci Masjid Menurut Para Ulama

author photo
Begini Hukum Mengunci Masjid Menurut Para Ulama │ Sesungguhnya masjid merupakan tempat beribadah umat islam, baik untuk ibadah yang wajib seperti shalat lima waktu maupun ibadah yang sunat. Namun pada kenyataannya banyak masjid yang sekarang ini hanya dibuka pada jam-jam shalat fardhu saja. Selain jam tersebut, pihak pengurus masjid akan mengunci masjid. Benarkah sikap seperti itu? Bagaimana pula hukum mengunci masjid?

Begini Hukum Mengunci Masjid Menurut Para Ulama

Memang masjid merupakan tempat yang mulia dimana tempat tersebut hanya digunakan untuk beribadah saja. Jika pintu masjid ditutup ataupun dikunci, maka secara tidak langsung telah menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah di luar shalat fardhu seperti shalat dhuha ataupun shalat sunat lainnya.

Meskipun begitu, mengunci masjid sebenarnya diperbolehkan jika tujuannya untuk menjaga dan mengamankan berbagai aset masjid. Adapun ulama yang melarang penguncian masjid diantaranya adalah Imam Abu Hanifah. Patokan dalil yang mendasarinya adalah:

“Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut namaNya dan berusaha merobohkannya?” (QS Al Baqarah 114)

Pendapat dari pengikut madzab Hanafi menyatakan bahwa mengunci masjid merupakan sesuatu yang makruh.

Sementara pendapat yang menyatakan diperbolehkannya mengunci masjid adalah menurut Ash Shaimiri dalam kitab Syarah al Kifayah yang menyebutkan, “Tidak apa-apa menutup (mengunci pintu) masjid untuk menjaga barang-barang yang terdapat di dalam masjid”.

Pendapat dari madzahab Hanafi pun dipersoalkan karena hal tersebut haruslah melihat pada situasi dimana masjid tersebut berada. Pendapat Imam Hanafi dan kelompoknya memang dibenarkan jika terjadi di masa lalu. Sementara saat ini dimana sering terjadi kriminalitas, maka mengunci pintu masjid diperbolehkan dengan tujuan menjaga barang-barang berharga yang ada di masjid.

Dengan berbagai keterangan diatas, maka ada dua pandangan yang menyatakan tentang hukum mengunci masjid yakni ada yang memperbolehkan dan tidak. Namun sebenrnya hal tersebut janganlah diperdebatkan karena harus disesuaikan dengan kondisi atau situasi dimana masjid tersebut berada.

Baca Juga:


Jika masjid tersebut berada di lingkungan yang rawan dengan kejahatan, maka mengunci masjid di luar waktu shalat fardhu adalah diperbolehkan. Sedangkan jika masjid tersebut berada di lingkungan yang aman atau memang ada penjaganya, maka penguncian masjid tidaklah diperlukan.

Wallahu A’lam

Next article Next Post
Previous article Previous Post