Shalat Diatas Kasur, Bagaimana Hukumnya?

Shalat Diatas Kasur, Bagaimana Hukumnya?

author photo
Bagaimana hukumnya shalat diatas kasur? Apakah diperbolehkan?

Shalat Diatas Kasur, Bagaimana Hukumnya?


Shalat di atas kasur, meskipun tidak sedang sakit, selama tidak goyang-goyang dan orang shalat bisa menempelkan seluruh anggota sujud di atas kasur, ketika sujud.

Di antara keterangan ulama dalam masalah ini:

Pertama, keterangan Al-Khathab, beliau menyatakan, "Dinyatakan dalam kitab At-Taudhih, tentang shalat di atas kasur, tidak ada perselisihan pendapat tentang bolehnya." (Mawahibul Jalil, 1/520)

Kedua, keterangan Imam An-Nawawi, beliau menjelaskan, "Syarat shalat wajib adalah orang salat menghadap kiblat, jika dia menghadap kiblat dan menyempurnakan rukunnya, di atas tandu atau kasur dan semacamnya dan benda itu tegak di atas punggung unta maka tentang hukum keabsahannya ada dua pendapat dalam mazhab syafiiyah. Pendapat yang kuat, salatnya sah. Dan inilah pendapat mayoritas, karena hukumnya sama dengan salat di atas perahu." (Al-Majmu Syarh Muhadzab, 3/221)

Ketiga, keterangan Syaikh Shalih, Beliau ditanya, Bolehkan shalat di atas tempat yang agak tinggi, seperti kasur atau semacamnya, karena dia ragu dengan kesucian lantai. Padahal dia tidak sedang sakit?

Beliau menjawab, Dibolehkan bagi seseorang untuk salat di tempat yang agak tinggi, seperti kasur atau semacamnya, jika tempat itu suci dan dia bisa salat dengan tenang, tidak goyang-goyang, atau tidak menyebabkan salatnya terganggu atau tidak sempurna." (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, 2/143)

Wallahu alam. [Referensi: islamqa]

Next article Next Post
Previous article Previous Post