Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Fajar Setelah Subuh

Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Fajar Setelah Subuh

author photo
Assalaamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Maaf ustadz, saya ingin bertanya tentang masalah Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Fajar Setelah Subuh. Apakah ada dalil yang menunjukkan kebolehan melakukan shalat fajar setelah shalat subuh? Karena pernah saya lihat seseorang melaksanakan shalat sunnat fajar setelah subuh. ketika saya tanya, katanya sebelum subuh tadi belum sempat melakukannya.

(Fajar, Semarang)


Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Fajar Setelah Subuh




Jawaban

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Diperbolehkan bagi orang yang ketinggalan shalat sunnah fajar (qabliyah subuh), untuk melaksanakan shalat sunnah tersebut setelah subuh. Waktunya ada dua:


A. Dilakukan Setelah matahari terbit

Dalilnya ada dalam sebuah hadits riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من لم يصل ركعتي الفجر ؛ فليصلهما بعد ما تطلع الشمس

Siapa yang belum melaksanakan dua rakaat fajar, hendaknya dia melaksanakannya setelah terbit matahari.” (HR. Tirmidzi)

Imam Asy Syaukani menulis dalam Nailul Authar sebagai berikut:

"Telah tsabit (kuat) bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah mengqadha keduanya (salat sunah fajar) bersama shalat wajib (subuh) ketika ketiduran saat fajar dalam sebuah perjalanan."

Tentang hadits riwayat Imam At Tirmidzi di atas, Imam As Syaukani berkata:

"Pada hadits ini tidaklah menunjukkan larangan untuk melaksanakan Shalat Sunnah Fajar setelah shalat subuh." (Nailul Authar, 3/25)


B. Dilakukan Tepat setelah selesai shalat subuh

Dalilnya adalah hadis dari Qois bin Qahd radhiallahu’anhu bahwa beliau pernah mengikuti shalat jamaah subuh bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara beliau belum melaksanakan qabliyah subuh. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam,beliau ikut salam. Kemudian Qois berdiri dan melaksanakan shalat dua rakaat (shalat sunah qabliyah), sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan tidak mengingkarinya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Berkata Ibnu Al Malik: Diamnya nabi menunjukkan bolehnya mengqadha salat sunah subuh setelah ditunaikan kewajiban subuhnya, bagi siapa saja yang belum melakukannya sebelumnya. Ini adalah pendapat golongan Syafiiyah.

Demikian juga pendapat Syaikh Husein bin Mahmud Az Zaidani dalam kitab Al Mafatih Hasyiah Al Mashabih, Syaikh Ali bin Shalahuddin dalam kitab Manhal Al Yanabi Syarh Al Mashabih, dan juga Al Allamah Az Zaini dalam Syarh Al Mashabih. (Mir'aah Al Mafatih, 3/465).

Sekalipun diperbolehkan, Melaksanakan Shalat Sunnah Fajar Setelah Subuh ataupun setelah matahari terbit tidak boleh dijadikan kebiasaan. Wallahu A'lam.

Baca Juga:



Catatan redaksi:

Shalat sunnah fajar itu maksudnya adalah shalat sunnah qabliyah subuh. Sebagian orang membedakan kedua istilah ini karena salah paham. Namun yang benar bahwa kedua shalat sunnah tersebut adalah ibadah yang sama yaitu dikerjakan setelah adzan shubuh.

Next article Next Post
Previous article Previous Post