Kemenag Dinilai Tak Serius, DPR Akan Segera Bentuk Mahkamah Haji

Kemenag Dinilai Tak Serius, DPR Akan Segera Bentuk Mahkamah Haji

author photo
Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia yang juga merupakan pengamat haji, Ade marfuddin menilai pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama (Kemenag) tak serius melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan ibadah haji. Hal ini tampak pada begitu lamanya Kemenag menindaklanjuti perintah UU terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Kemenag Dinilai Tak Serius, DPR Akan Segera Bentuk Mahkamah Haji
Kantor Kementerian Agama RI Jalan MH Tamrin No. 6 Jakarta Pusat


“Buktinya adalah Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang dibentuk sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, namun tidak juga diperkuat. Padahal pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas KPHI. Dari hasil pengawasan dan pemantauan tersebut nantinya bisa jadi bahan masukan demi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji. Juga pengawasan ini merupakan suatu yang sangat penting disaat tidak ada pemisahan yang jelas antara pengelola keuangan, penyelenggaraan haji dan pembuat regulasi, karena semuanya itu ada di tangan Kemenag. Kami sangat menyayangkan saat KPHI tidak kuat,” kata Ade dalam diskusi Forum Legislasi tentang RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Media Center Parlemen, Senayan.

Menurut Ade, pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif Komisi VIII DPR RI yang ingin memisahkan antara regulator dengan operator penyelenggaraan haji yang mana hal itu termaktub dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Dalam RUU tersebut komposisinya adalah Kemenag sebagai regulator, Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) sebagai operator, Majelis Amanah Haji (MAH) sebagai pengawas dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengelola keuangan.

“Kami sangat mengapresiasi Komisi VIII DPR RI yang bertekad untuk memperbaiki penyelenggaraan haji di Indonesia. Dengan adanya pemisahan ini, maka semua institusi dapat fokus bekerja untuk meningkatkan pelayanan karena hanya satu fungsinya. Usulan Komisi VIII ini adalah angin segar disaat pemerintah dalam hal ini Kemenag masih belum serius dan siap berubah,” kata Ade.

Dihubungi secara terpisah, Komisi VIII DPR RI, Anda mengatakan, hingga saat ini penyelenggaraan ibadah haji masih terdapat banyak kekurangan dari segi penetapan biaya Badan Penyelenggaran Ibadan Haji (BPIH). Oleh karena itu, pihaknya akan membentuk Mahkamah Haji untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami ingin ada satu perubahan dalam pelaksanaan agar lebih profesional. Kami ingin pisahkan antara operator dan regulator. Dan badan pengelola keuangan haji Indonesia. Jadi ada operator, regulator, dan Mahkamah Haji," kata Anda di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).

Menurut Anda, nanti ada sanksi hukum bagi perusahaan yang melakukan pelanggaraan dan pelaksanaan haji. Dirinya berharap, dengan adanya Majelis Haji dapat memayungi jamaah haji. Sehingga jamaah bisa beribadah dengan tenang.

"Kemarin banyak kita tahu penipuan haji dan umrah sama biro-biro yang tidak memberangkatkan, sebelumnya tidak terkena sanksi hukum. Nanti kita beri batasan minimal biaya haji dan umrah, ada dasar hukumnya nanti," terangnya.

Lebih lanjut Anda menambahkan, bahwa BPIH memiliki dua komponen, yakni direct dan indirect. Indierect sendiri diambil dari bunganya, sehingga BPIH-nya sebesar Rp34.641.304 yang dibebankan langsung dari jamaah haji.

"Sedangkan ada biaya tidak langsung yang dibebankan kepada pemerintah tapi tidak dibebankan langsung ke pemerintah, tapi melalui optimalisasi atau beban bunga. Nilainya mencapai Rp3,9 triliun. Itu diambil dari tabungan nasabah, beban bunganya tidak dibagi person to person, tapi dibuat indorect cost. Jadi sebenarnya ongkos haji sangat mahal dan tinggi," jelasnya.

"Jadi misal penginapan di Madinah 800 real itu enggak dibebankan ke jamaah tapi diambil dari biaya optimalisasi tadi. Pesawat juga ada subsidi dari indirect cost. Jadi tabungan masyarakat ini untuk membiayai dirinya," pungkasnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post