Terkait aksi damai yang dilakukan oleh umat Islam pada tanggal 4 November mendatang, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan pada tanggal 1 November telah menerbitkan sebuah maklumat yang ditujukan untuk para petugas pengamanan maupun peserta aksi damai.
Dilansir dari Antara News, Selasa (2/1/2016), M Iriawan menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintahan khususnya polisi bisa bertanggung jawab dan melindungi hak asasi manusia. Ia juga mengingatkan agar Polri bisa menghargai asas legalitas, prinsip praduga tak bersalah dan meyelenggarakan pengamanan bagi seluruh masyarakat.
Melalui maklumat Surat Nomor MAK/03/X/2016 tertanggal 1 November 2016 yang juga diberlakukan bagi koordinator dan peserta aksi bela Islam itu, ia mengharap agar para peserta bisa menghormati hak orang lain dan aturan moral.
“Seluruh peserta aksi bela Islam wajib menghormati hak orang lain, aturan moral yang diakui umum, menaati perundang-undangan yang berlaku serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan,” ucapnya.
Selain itu mantan Kapolda Jawa Barat ini juga mengingatkan kepada para peserta untuk tidak membawa senjata api, senjata tajam ataupun alat pemukul. Terlebih lagi bahan peledak.
“Peserta aksi juga dilarang menghasut maupun memprovokasi berupa lisan atau tulisan yang melanggar aturan hukum,” tuturnya.
Selanjutnya Jenderal bintang dua ini juga menghimbau agar tidak menyampaikan informasi yang bersifat menghina atau menimbulkan kebencian SARA seperti melalui media sosial.
“Terakhir, pengunjuk rasa dilarang melawan maupun menggagalkan tugas aparat keamanan saat menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa,” pungkasnya.
Baca Juga:
Dilansir dari Antara News, Selasa (2/1/2016), M Iriawan menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintahan khususnya polisi bisa bertanggung jawab dan melindungi hak asasi manusia. Ia juga mengingatkan agar Polri bisa menghargai asas legalitas, prinsip praduga tak bersalah dan meyelenggarakan pengamanan bagi seluruh masyarakat.
Kapolda Metro Jaya M Iriawan (Poskotanews.com) |
“Seluruh peserta aksi bela Islam wajib menghormati hak orang lain, aturan moral yang diakui umum, menaati perundang-undangan yang berlaku serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan,” ucapnya.
Selain itu mantan Kapolda Jawa Barat ini juga mengingatkan kepada para peserta untuk tidak membawa senjata api, senjata tajam ataupun alat pemukul. Terlebih lagi bahan peledak.
“Peserta aksi juga dilarang menghasut maupun memprovokasi berupa lisan atau tulisan yang melanggar aturan hukum,” tuturnya.
Selanjutnya Jenderal bintang dua ini juga menghimbau agar tidak menyampaikan informasi yang bersifat menghina atau menimbulkan kebencian SARA seperti melalui media sosial.
“Terakhir, pengunjuk rasa dilarang melawan maupun menggagalkan tugas aparat keamanan saat menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa,” pungkasnya.
Baca Juga:
- Terkait Aksi 4 November, Megawati: Islam Kok Gitu Sih?
- Terkait Aksi Demo Umat Islam Besar-Besaran Tanggal 4 November, Begini Reaksi Dari Aa Gym