38 Jemaah Umrah Diduga Terlantar di Jeddah, Kemenhaj Usut PPIU, Izin Terancam Dicabut

38 Jemaah Umrah Diduga Terlantar di Jeddah, Kemenhaj Usut PPIU, Izin Terancam Dicabut

38 Jemaah Umrah Diduga Terlantar di Jeddah, Kemenhaj Usut PPIU, Izin Terancam Dicabut



Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penelantaran 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi.


Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah serta memulai pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S, yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan para jemaah tersebut.


Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa Kemenhaj tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan jemaah.


"Jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air," tegas Harun.


Harun menjelaskan, seluruh tanggung jawab penyelenggaraan ibadah umrah berada di tangan PPIU. Mulai dari proses keberangkatan, penyediaan akomodasi, transportasi, hingga kepulangan jemaah ke Indonesia harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.


"Setiap PPIU wajib menjamin jemaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan seluruh layanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah," ujarnya.


Saat ini, Ditjen Pengendalian tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek penyelenggaraan perjalanan. Pemeriksaan meliputi dokumen perjalanan, kontrak layanan, ketersediaan tiket kepulangan, hingga kepatuhan PPIU terhadap seluruh ketentuan perizinan.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran lain yang merugikan hak-hak jemaah.


"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, tidak menutup kemungkinan izin operasional PPIU akan dicabut apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan mengakibatkan hak-hak jemaah terabaikan," tegas Harun.


Di sisi lain, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas Arab Saudi guna memastikan para jemaah mendapatkan penanganan yang layak serta mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.


Kemenhaj kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap jemaah merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Setiap PPIU yang terbukti mengabaikan tanggung jawabnya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post