Info Arab Saudi Terbaru: Saudi Larang Potongan Rambut Pemain Bola Yang Tak Sesuai Syariah

Info Arab Saudi Terbaru: Saudi Larang Potongan Rambut Pemain Bola Yang Tak Sesuai Syariah

author photo
Info Arab Saudi Terbaru: Saudi Larang Potongan Rambut Pemain Bola Yang Tak Sesuai Syariah

Info Arab Saudi Terbaru: Saudi Larang Potongan Rambut Pemain Bola Yang Tak Sesuai Syariah

Pihak Arab Saudi tengah berusaha benar-benar tegas dalam menegakkan syariat Islam. Kali ini bagian otoritas olahraga Saudi yang mengambil tindakan tegas terhadap para pemain sepak bola yang gaya rambutnya tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Pemandangan ini terlihat sangat jelas ketika salah seorang kiper dari tim lokal negara Arab yang tengah melakukan pertandingan diminta untuk mencukur rambutnya saat itu juga karena tidak sesuai syariat. Jika menolak, maka ia tidak boleh bermain di Liga Arab. Dengan terpaksa, kiper itu pun meminta staf tim untuk membantunya mencukur di pinggir lapangan.

Gaya rambut sang kiper memang berbentuk mohawk dimana sisi kiri dan kanan dicukur habis sehingga menyisakan bagian tengahnya saja yang panjang dari depan ke belakang. Sepintas mirip bentuk rambut kuda. Karena hal itu ia pun terkena sanksi dengan mencukur rambut bergaya mohawk tersebut.

Sebelumnya memang kepala organisasi pemuda kerajaan Saudi telah melarang gaya cukur Qaza yakni gaya rambut dengan mencukur sebagian dan membiarkan sebagian. Jenis rambut ini memang banyak digunakan oleh para pemain sepak bola dari berbagai negara.

Komentator pun kemudian mendesak kepada federasi sepak bola Arab Saudi untuk memberikan sanksi kepada para pemain sepak bola dengan gaya rambut yang bertentangan dengan Islam.
Baca Juga: Ini Gaya Rambut Yang Dilarang Dalam Islam
Pemberlakuan sanksi ini memiliki tujuan agar generasi muda khususnya anak sekolahan tidak terpengaruh oleh para pemain sepak bola, terutama dari bentuk dan gaya rambut. Meski Arab Saudi memperbolehkan para pemain asing untuk merumput di liga Arab, namun mereka harus mengikuti aturan yang diberlakukan dalam agama Islam.

Bisakah peraturan tersebut dilakukan di Indonesia?
Next article Next Post
Previous article Previous Post