Wabup Ini Sebut Covid-19 Tak Akan Hilang Hingga Kiamat

Wabup Ini Sebut Covid-19 Tak Akan Hilang Hingga Kiamat

author photo
Wabup Ini Sebut Covid-19 Tak Akan Hilang Hingga Kiamat



Untuk memastikan masyarakat patuh pada pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan gerakkan 'Jateng di Rumah Saja' Wakil Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto melakukan pengecekan secara langsung. 


Salah satunya adalah mengunjungi Pasar Tumenggungan Kebumen, Sabtu (6/2/2021).   


Pengecekan dilakukan bersama Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama dan Komandan Kodim 0709 Kebumen Letkol Kav MS Prawira Negara serta Satpol PP. 


Selain cek prokes, Wabup dan rombongan juga membagikan masker gratis.    


"Pemkab Kebumen mendukung penuh program 'Jateng di Rumah Saja' selama dua hari untuk mengendalikan penyebaran covid-19. Kami sepakat melarang seluruh pasar modern untuk buk. Tapi pasar tradisional dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dilakukan agar ekonomi masyarakat tetap berjalan normal," jelas Arif yang juga Bupati Kebumen terpilih ini.   


Arif melanjutkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini sangat efektif dan penting harus ditaati masyarakat agar kasus covid 19 di Kebumen bisa ditekan.Terlebih saat ini angka kematian karna covid juga tinggi yakni mencapai 3,7 persen.    


"Masyarakat juga harus mengetahui bahwa, wabah covid ini tidak akan hilang selama lamanya dan salah cara agar terhindar adalah dengan penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Saya jelaskan bahwa wabah ini tidak akan hilang sampai kiamat, hanya ada satu cara supaya tidak tertular, yaitu penerapan protokol kesehatan," tegasnya.   


Adapun dari hasil pengetatan pembatasan dua hari ini, nantinya akan dilakukan tracing dan evaluasi kembali. 


Kepada masyarakat Wabup kembali menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan mendukung program pemerintah dalam penanganan covid, salah satunya vaksinasi yang hingga kini masih berlangsung. 

Next article Next Post
Previous article Previous Post