Jubir Jokowi: Pemerintah Tak Punya Buzzer, Siapa pun Boleh Mengkritik

Jubir Jokowi: Pemerintah Tak Punya Buzzer, Siapa pun Boleh Mengkritik

author photo
Jubir Jokowi: Pemerintah Tak Punya Buzzer, Siapa pun Boleh Mengkritik



Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, pemerintah tak punya  buzzer untuk membela kebijakan mereka. 


Ia menyebut, seluruh warga punya hak untuk menyampaikan pandangan, termasuk mengkritik pemegang kuasa. 


"Pemerintah tidak punya buzzer," kata Fadjroel, Rabu (10/2/2021). 


Fadjroel mengatakan, Indonesia merupakan negara demokratis. Setiap masyarakat boleh menyampaikan pandangan, baik yang berupa dukungan maupun kritikan. 


Hak-hak politik warga negara pun telah diatur dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945. 


"Siapa pun yang mendukung kebijakan dipersilakan, dan siapa pun mengkritik bahkan beroposisi dengan pemerintah dipersilakan," ujar Fadjroel. 


Namun demikian, Fadjroel mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pandangan harus patuh pada Pasal 28J UUD 1945. 


Pasal itu mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. 


Jika pendapat disampaikan melalui media sosial, maka masyarakat harus patuh pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 


"Bila di media sosial harus memperhatikan UU ITE," kata Fadjroel.


Fadjroel menambahkan, kerap kali ia juga mendapat "serangan" dari buzzer ketika menyampaikan pandanhan di media sosial. Namun, dirinya tak ambil pusing terkait hal ini. 


"Medsos saya juga 24 jam diserang buzzer, pakai fitur blok saja ya beres," kata dia. 


Sebelumnya diberitakan, dalam rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021), Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzamil Yusuf menyinggung kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama yang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda. 


Al Muzzamil mempertanyakan apakah Abu Janda merupakan seorang influencer yang dibayar pemerintah menggunakan APBN. 


"Pertanyaan kami untuk klarifikasi kepada publik. Pertama, apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN?" tanya Al Muzzamil, dikutip melalui siaran akun Youtube DPR RI, Rabu. 


Hal itu disampaikan Al Muzzamil berkaca dari temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan anggaran pemerintah sekitar Rp 90 miliar untuk membayar influencer dan key opinion leader sejak 2014. 


Sementara, mengutip pemberitaan media, Al Muzzamil menyebut pengakuan Abu Janda soal ajakan menjadi influencer dan dibayar dengan nominal yang besar. 


"Kedua, apakah demokrasi kita akan dibangun dengan karakter influencer seperti Permadi Arya? Yang beberapa komennya menjurus pada tuduhan rasialis dan penistaan agama," ujarnya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post