Baru Dibubarkan Langsung Ganti Nama, Reaksi Mahfud MD Nggak Nyangka

Baru Dibubarkan Langsung Ganti Nama, Reaksi Mahfud MD Nggak Nyangka

author photo


Baru Dibubarkan Langsung Ganti Nama, Reaksi Mahfud MD Nggak Nyangka



Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, ikut merespons terkait simpatisan dan mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang mendeklarasikan diri membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.


Diketahui, pemerintah resmi membubarkan FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab pada Rabu (30/12/2020). Mahfud pun mengatakan deklarasi tersebut diperbolehkan.


"Boleh (deklarasi)," katanya kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).


Sebelumnya, tak lama setelah penetapan FPI sebagai organisasi terlarang, para pentolan Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Hal itu disampaikan dalam surat pernyataan pers yang disampaikan kepada awak media.


"Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian disampaikan para pentolan FPI dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Desember 2020.


Mereka juga menganggap status organisasi terlarang yang dinyatakan oleh keputusan bersama enam instansi pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum. Pelarangan FPI tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berserikat.


"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis keterangan tersebut.


Adapun, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengaku tak kaget mendengar kabar penetapan FPI sebagai ormas terlarang oleh pemerintah. 


Melalui Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Habib Rizieq mengaku dirinya sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI.


Habib Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Tidak masalah. Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).


Dijelaskan Sugito, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN. "Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan," tegasnya. 

Next article Next Post
Previous article Previous Post