Wow Ratusan PNS Koruptor Masih Digaji! Negara Semakin Rugi

Wow Ratusan PNS Koruptor Masih Digaji! Negara Semakin Rugi

author photo

 

Wow Ratusan PNS Koruptor Masih Digaji!  Negara Semakin Rugi


Ratusan PNS yang diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi alias tipikor masih digaji negara hingga kini. 


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ada 118 PNS yang melakukan tipikor dan belum diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS.


Bima mengatakan hingga kini hanya pejabat pembina kepegawaian alias PPK dari instansi PNS yang bersangkutan lah yang bisa memberhentikan PNS tipikor ini.


"ASN yang terkena kasus tipikor yang sudah inkrah keputusan pengadilannya tentang tipikornya tapi belum diberhentikan ada 118 orang. Ini belum diberhentikan PPK-nya dan masih terima gaji," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).


"Saat ini kami masih mengejar kepada PPK untuk memberhentikan pegawai (PNS) yang bersangkutan," ujarnya.


Jelas hal ini dinilai Bima sangat merugikan keuangan negara. Dia pun mengingatkan agar PPK dari instansi yang bersangkutan cepat-cepat memberhentikan PNS yang korupsi, daripada ikut masuk ke dalam pusaran kasus korupsi.


"Memang itu menjadi kerugian keuangan negara ya, dan mungkin akan menjerat atasannya juga yang tidak hentikan pegawai (PNS) itu dengan cepat. Maka sesegera mungkin diberhentikan," ujar Bima.


Bima juga sempat menjabarkan selama setahun ini BKN mendapatkan 235 kasus pelanggaran indisipliner yang dilakukan PNS. Bentuk tindakan indisipliner ini bermacam-macam. Mulai dari pelanggaran sepele seperti bolos alias tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, kasus narkotika, terlibat pungli, bahkan menjadi calo PNS.


Adapula pelanggaran berupa kasus perselingkuhan, asusila, tindak gratifikasi, perkawinan tanpa izin, menjadi istri kedua, hidup bersama tanpa status perkawinan, hingga perceraian tanpa izin.


"Kami perkuat hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri untuk 130 orang karena kasus tidak masuk kerja, 4 orang pemalsuan dokumen, 10 orang kasus narkotika, 2 karena kasus pungutan liar, 3 orang kasus jadi calo PNS," papar Bima.


"Lalu 8 orang karena kasus perselingkuhan dan asusila, 7 orang kasus gratifikasi, 12 orang penyalahgunaan wewenang, 10 orang karena kasus asusila. Lain-lain 17, perkawinan tanpa izin 8 orang, jadi istri kedua 7 orang, hidup bersama 6 orang, perceraian tanpa izin 4 orang, dan pembatalan surat keputusan badan kepegawaian, 3 orang," lanjutnya.


Dia juga mengatakan selama setahun pun mendapat laporan tindak radikalisme yang dilakukan oleh para PNS. Hingga Juli 2020 atau pada tahap pertama, ada 93 aduan radikalisme yang masuk ke BKN, setelah diverifikasi 21 di antaranya teridentifikasi dilakukan oleh PNS.


Kemudian sudah ada 11 orang dari 21 kasus radikalisme yang didalami BKN terbukti melakukan radikalisme. 9 di antaranya sudah diberikan hukuman disiplin.


"Dari 21 yang ASN itu, adalah 11 orang yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme, dan sudah dilanjutkan hukuman disiplin pada 9 orang dan 2 orang belum, masih menunggu waktunya," kata Bima.


Lalu bila dilanjutkan dari bulan Agustus hingga sekarang, Bima menjabarkan ada 49 aduan radikalisme yang masuk ke BKN. 15 di antaranya teridentifikasi dilakukan oleh PNS dan sedang diselidiki keterlibatannya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post