Gunakan Ribuan NIK dan KK Orang Lain Untuk Aktivasi Nomor Ponsel, Penjual Kartu Perdana Ini Diamankan

Gunakan Ribuan NIK dan KK Orang Lain Untuk Aktivasi Nomor Ponsel, Penjual Kartu Perdana Ini Diamankan

author photo

 

Gunakan Ribuan NIK dan KK Orang Lain Untuk Aktivasi Nomor Ponsel, Penjual Kartu Perdana Ini Diamankan


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pacitan berhasil menangkap pelaku dengan inisial GWS, salah satu warga di Kecamatan Pacitan, atas tindak pidana penyelenggaraan jasa Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dalam pers rilisnya, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat, jika di salah satu counter di Pacitan telah menjual kartu perdana yang sudah diaktifkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain tanpa izin.


“Seharusnya, kartu perdana ini saat dijual dalam keadaan kosong. Tapi, ketika dibeli data ini sudah terisi dengan data milik orang lain,” ujar Kapolres, kepada sejumlah awak media, di Halaman Wingking (Halking) Mapolres Pacitan, Senin (14/12/20).


Menurutnya, hal itu sangat membahayakan, mengingat dengan maraknya hoax. Sehingga, ketika ada hoax yang dikirimkan melalui handphone, tentu akan menyulitkan pihak kepolisian dalam menangkap pelakunya. 


Termasuk, jika kartu perdana itu digunakan oleh teroris juga akan sangat berbahaya. Sebab, terigistrasi oleh nama dan nomor NIK orang lain.


“Tentunya, orang yang nama dan NIK nya digunakan ini akan sangat dirugikan. Disamping dia tidak bisa mendaftarkan kartunya karena terbatas, namanya juga dikaitkan dengan kasus yang akan diperiksa apabila terjadi dugaan pidana dengan nomor tersebut,” terang Wiwit.


Dari pengakuan pelaku, lanjut Wiwit, aksi pelaku sudah dilakukan dalam kurun waktu setahun lebih. Selama kurun waktu tersebut, hampir 2.000 nomor pada kartu perdana telah diregistrasi oleh pelaku, dengan data milik orang lain tanpa izin dan dengan menggunakan alat modem pool.


“Pelaku ini sudah merigistrasi 1.000 lebih nomor. Bayangkan, seribu lebih nomor sudah beredar di wilayah dengan data tidak otentik atau data tidak asli pemiliknya yang memegang. Modusnya hanya mencari keuntungan. Ini sekitar 1.861 data nomor Kartu KK dan NIK KTP. Saya coba cek ini valid semua, ada data milik orang Pacitan dan luar Pacitan,” jelas Wiwit.


Namun demikian, pihak kepolisian sendiri masih akan terus mendalami kasus tersebut, terutama dari mana data-data kependudukan yang diperoleh pelaku untuk mengaktifkan kartu perdana atau nomor ponsel.


“Diduga keras, data orang lain ini diambil dari data kependudukan yang saat ini sudah online. Ini masih terus di tracking, dari mana data itu didapatkannya. Kita akan bongkar, siapa pemberi data tersebut. Yang krusial ini adalah pembocor data,” katanya.


“Kita sedang dalami dari mana data-data ini bisa beredar dan dari mana didapatkan. Termasuk nanti juga akan kita periksa nomor-nomor yang sudah beredar, karena ini sangat merugikan. Parahnya lagi jika nomor itu digunakan untuk tindak kejahatan, penipuan, hoax dan juga terorisme,” sambungnya.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 31 buah kartu perdana Telkomsel, 11 buah kartu perdana AXIS, 2 buah kartu perdana Smartfren, 1 buah handphone merk NOKIA type 105, 1 buah handphone merk OPPO type A9, 1 buah modem pool merk WIGOCOM, 1 buah laptop merk Asus dan 2 lembar kuitansi bukti pembelian.


Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni UU RI Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19/2016 tentang perubahan UURI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronika. “Atas tindakannya itu, GWS terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar,” tukasnya. 

Next article Next Post
Previous article Previous Post