Astagfirullah! Jika Tiap Bansos Dipalak Rp10 ribu, Total Korupsi Mensos Bisa Segini

Astagfirullah! Jika Tiap Bansos Dipalak Rp10 ribu, Total Korupsi Mensos Bisa Segini

author photo

 

Astagfirullah! Jika Tiap Bansos Dipalak Rp10 ribu, Total Korupsi Mensos Bisa Segini


Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menyinggung potensi korupsi yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Nama Mensos Juliari sendiri beberapa jam terakhir disebut sebagai tersangka dalam kasus dana bansos covid-19. 


FITRA menyebut, potensi fee bansos covid-19 yang disunat Mensos bisa mencapai triliunan rupiah. Angka yang menurut mereka gila dan terhitung fantastis.    


Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi dana bansos covid-19. Juliari diduga menerima suap bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.  


Dari kasus yang menjeratnya, Juliari diduga mendapat fee Rp10 ribu per paker sembako dari nilai Rp300 ribu, dengan total fee yang sudah diterima sebesar Rp17 miliar.    


“Jadi kalau satu paket bansos berharga Rp300 ribu, artinya ada 359,3 juta paket bansos. Kalau tiap paket nilai korupsinya Rp10 ribu, potensi dana bansos yang bisa dikorupsi bisa hingga Rp3,59 triliun. Ini gila,” kata Misbah, Minggu 6 Desember 2020. 


Hal ini mengacu total belaja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang Perlindungan Sosial Rp203,90 triliun. Di mana 53 persennya atau sekira Rp107,80 triliun dipakai untuk Bansos berupa sembako atau logistik (Jabodetabek dan Non Jabodetabek).   


Angka ini kata Misbah bisa lebih tinggi lagi, jika harga 1 paket sembako ini lebih dari Rp300 ribu. 


“Iya, pasti fee Rp17 miliar kan belum seluruhnya. Makanya perlu ditelusuri lebih jauh oleh KPK. Itu pun asumsi kalau satu paket berharga Rp300 ribu. Kalau satu paketnya Rp500 ribu, berarti potensi fee-nya Rp2,1 triliun. Ini hitungan kasar saja,” katanya. 


Mensos Juliari tunjuk rekanan

 

KPK sendiri menetapkan Mensos Juliari tersangka karena diduga terima suap senilai Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. 


Ketua KPK Firli Bahuri bilang perkara ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.    


“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” ungkap Firli. 


Diduga, disepakati adanya “fee” dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. 


“Untuk “fee” tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” tambah Firli. 

Next article Next Post
Previous article Previous Post