Kabar Gembira! Bagi Menantu yang Masih Menumpang di Rumah Mertua, Ada Bantuan untuk Bangun Rumah Sendiri Lho dari Pemerintah, Ini Syaratnya!

Kabar Gembira! Bagi Menantu yang Masih Menumpang di Rumah Mertua, Ada Bantuan untuk Bangun Rumah Sendiri Lho dari Pemerintah, Ini Syaratnya!

author photo

 

Kabar Gembira! Bagi Menantu yang Masih Menumpang di Rumah Mertua, Ada Bantuan untuk Bangun Rumah Sendiri Lho dari Pemerintah, Ini Syaratnya!


Kabar gembira bagi para menantu yang hingga saat ini belum punya rumah sendiri alias masih menumpang di rumah mertuanya. 


Pasalnya, Pemerintah Pusat akan memberi bantuan untuk pembangunan rumah bagi keluarga yang memiliki menantu tapi masih menumpang di rumahnya.


Namun ada syaratnya, yaitu sudah ada tanah atau lahan hak milik yang siap untuk dibangun rumah.


“Pemerintah akan memberi bantuan kepada keluarga yang punya menantu dan memiliki tanah, namun masih tinggal satu atap bersama mertuanya,” kata Bupati Pekalongan, KH Asip Kholbihi saat memberi sambutan pada acara pemberian santunan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk korban angin puting beliung, juru kunci kuburan dan penggali kubur di wilayah Kecamatan Wonokerto, Selasa (12/3) di pendopo Kecamatan Wonokerto.


Asip Kholbihi menegaskan, Pemerintah pusat akan memberikan bantuan untuk pembangunan rumah bukan berupa material, tapi berupa uang tunai Rp 30 juta. 


“Tujuan dari pemberian bantuan tersebut agar menantu yang masih tinggal bersama mertua bisa tinggal dengan keluarganya sendiri. Syaratnya keluarga tersebut sudah memiliki tanah dan belum bisa membangun rumah karena alasan ekonomi,” jelasnya.


Sosialisasi program tersebut, menurut Asip Kholbihi sudah dilakukan di Kecamatan Kandangserang beberapa waktu lalu. 


“Kami sudah mensosialisasikan di Kecamatan Kandangserang beberapa waktu lalu, dan kini menyasar ke Wonokerto,” paparnya.


Setiap desa diterangkan Bupati Asip ada dua keluarga yang akan dibangunkan rumahnya senilai Rp 30 juta. 


“Selain itu kami juga akan memperbanyak perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Wonokerto dan wilayah Kabupaten Pekalongan lainnya,” tandas Bupati

Next article Next Post
Previous article Previous Post