Emak-emak Yang Gunting Bendera Merah Putih Terancam Hukuman Penjara dan Denda Segini

Emak-emak Yang Gunting Bendera Merah Putih Terancam Hukuman Penjara dan Denda Segini

author photo
Emak-emak Yang Gunting Bendera Merah Putih Terancam Hukuman Penjara dan Denda Segini


Media sosial kembali heboh dengan beredarnya video emak-emak sengaja menggunting-gunting bendera merah putih.

Aksi perempuan ini pun mendapat kecaman dari warganet. Karena dianggap telah mencederai bangsa Indonesia dan melanggar hukum di Indonesia.

Video pengguntingan bendera yang menyerupai bendera Merah Putih tersebut dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii pada Rabu (16/9/2020).

"Ceceran darah, kelaparan, taruhan nyawa hanya untuk merebut Merah Putih untuk berkibar merdeka dari penjajah. Kenapa tega berbuat begitu Bu," tulis akun @ndorobeii.

Dalam video viral tersebut, tampak seorang wanita yang tengah menggunting sebuah bendera di ruangan sebuah rumah. Diiringi dengan riuh suara sorakan.

Bendera yang diguntingnya, menyerupai bendera Merah Putih milik Indonesia.

Ia menggunting bendera tersebut di hadapan sejumlah orang yang diduga adalah anggota keluarganya. Bahkan juga di depan seorang anak kecil yang tampak seperti kebingungan.

Usai mengguntingnya, wanita tersebut meraih potongan kain bendera yang berserakan di lantai dan kemudian melempar-lemparnya ke udara, diakhiri dengan tepuk tangan.

Lebih lanjut lagi, wanita ini langsung meminta agar bendera yang telah diguntingnya tersebut untuk segera dibuang ke tempat sampah.

"Sekarang dibuang ke tempat sampah, buang," ujar wanita tersebut sembari mengais potongan bendera seperti terlihat dalam video dibawah ini.



Video pengguntingan bendera diduga bendera Merah Putih ini viral dan mengundang kecaman dari warganet.

"Mari kita viralkan. Tiada kata maaf ya untuk yang melecehkan bendera, bangsa, dan negara," ujar akun @faisalmelly.

"Gue sama teman di sekolah latihan upacara nuruin bendera dari tiang aja hati-hati banget lho, takut ujungnya nyentuh tanah apalagi kalau jatuh rasanya kaya buat kesalahan besar," timpal @kawaibutaaa.

"Secara tidak langsung mengajarkan kepada anak-anaknya, kasihan sekali ya, anaknya plonga-plongo gitu," kata salah seorang warganet.

"Jangan cuma selesai dengan mintaa maaf sambil nangis terus mulut ditutup pakai masker. Penjara aja tuh semua," sahut warganet lainnya.

Hukum Merusak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta

Aksi merusak bendera Merah Putih yang terekam dalam video tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Larangan Penggunaan


Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat.

Kelima larangan tersebut antara lain:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya

Bagi masyarakat yang melanggar kelima larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pasal 66

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”

Pasal 67

Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang yang:

a. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
b. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
c. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Itu dia hukum pidana injak Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Dengan mengetahui aturan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan penggunaan Bendera Negara.
Next article Next Post
Previous article Previous Post