Bocah SD Meninggal Dunia Dianiaya Ibu karena Belajar Online, Guru Diminta Tak Beri Tugas Berlebihan

Bocah SD Meninggal Dunia Dianiaya Ibu karena Belajar Online, Guru Diminta Tak Beri Tugas Berlebihan

author photo
Bocah SD Meninggal Dunia Dianiaya Ibu karena Belajar Online, Guru Diminta Tak Beri Tugas Berlebihan


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus kematian anak berusia 8 tahun karena dianiaya ibu kandungnya akibat pembelajaran jarak jauh secara online.

Sang anak diketahui mendapatkan beberapa pukulan dari sang ibu karena kesulitan belajar daring.

"Pembelajaran jarak jauh memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orang tua di rumah, menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak belajar dari rumah. Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Menurut Retno, kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar.

Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran.

"KPAI sangat prihatin atas perbuatan kedua orang tua korban yang justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU Desa Cipalabuh," kata dia.

Diketahui jenazah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama, hal tersebut dilakukan demi menutupi kesalahan pelaku yang merupakan orangtua kandung korban atau orang terdekat korban.

"Dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," ucapnya.

KPAI juga mengingatkan para orang tua dan para guru selalu membangun komunikasi yang baik selama kegiatan Belajar dari rumah (BDR).

Peran guru yang digantikan orang tua siswa haruslah dilakukan dengan memperhatikan tumbuh kembang dan kemampuan anak.

"Guru juga jangan memberikan penugasan yang terlalu berat, apalagi pada anak SD kelas 1–3 yang mungkin saja baru belajar membaca dan belajar memahami bacaan. Perlu dikomunikasi kondisi dan kesulitan yang dihadapi anak, karena setiap anak tidak sama," ujar Retno.
Next article Next Post
Previous article Previous Post