Ingkari Sumpah Jabatan, Seorang Ketua RT Justru Nyambi Jadi Maling Kambing Milik Warganya, Tertangkap Gegara Tak Kuat Lari

Ingkari Sumpah Jabatan, Seorang Ketua RT Justru Nyambi Jadi Maling Kambing Milik Warganya, Tertangkap Gegara Tak Kuat Lari

author photo
Ingkari Sumpah Jabatan, Seorang Ketua RT Justru Nyambi Jadi Maling Kambing Milik Warganya, Tertangkap Gegara Tak Kuat Lari


Terpilih menjadi ketua Rukun Tetangga (RT) adalah jabatan masyarakat pada seseorang yang dianggap dituakan atau bijaksana di lingkungan itu.

Bahkan biasanya Ketua RT menjadi rujukan bagi warga yang berselisih maupun bila ada maling di wilayahnya.

Namun bagaimana bila Ketua RT itu sendiri yang jadi maling di lingkungannya?

Hal itu dilakukan oleh salah satu Ketua RT di Desa Podourip, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes ini.

Bukannya menjadi pengayom warga, tapi pria paruh baya yang dipercaya sebagai ketua RT ini justru nyambi jadi maling kambing.

WA, inisial Ketua RT itupun harus berurusan dengan pihak yang berwajib saat warga lingkungannya memergoki dirinya beraksi mencuri kambing.

WA mencuri kambing milik warga bersama dua orang rekannya pada 24 Juni 2020 dini hari silam.

Aksi pria berusia 50 tahun itu harus berakhir lantaran tak kuat berlari saat ketahuan Unit Resmob Sat Reskrim Polsek Pertanahan Tengah yang sedang berpatroli di wilayah tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan penangkapan bermula ketika tim patroli melintas Desa Podpurip dan menjumpai kendaraan mobil Toyota Avanza yang sedang diparkir di tempat mencurigakan.

Warga kampung yang sempat ditanyai oleh petugas mengaku bahwa mobil tersebut bukan milik warga setempat.

Oleh keterangan warga itu akhirnya petugas mendekati mobil tersebut, namun saat akan didekati mobil justru tancap gas.

Namun ternyata WA bersama temannya yang lain tertinggal di lokasi saat keduanya sedang melancarkan aksi pencurian.

Mengetahui bahwa ada tindak pencurian, warga bersama pihak kepolisian pun langsung mengejar dua pelaku.

Lantaran tak kuat berlari akhirnya WA pun tertangkap oleh petugas.

"Pengakuan tersangka, dia beraksi tidak sendirian."

"Kami sudah mengantongi beberapa nama, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengerjaan," jelasnya, dari keterangan pers Humas Polres Kebumen, Jumat (3/7/2020).

Menurut dia, kawanan pencuri beroperasi dari satu Kabupaten ke Kabupaten lain.

Pengakuan WA telah tiga kali melakukan aksinya di Kebumen.

"Untuk mengelabui warga, aksinya dilakukan dini hari dan menggunakan kendaraan penumpang yang disewanya dari seseorang,"terangnya.

Ia menuturkan mobil penumpang yang digunakan dalam aksinya tersebut bisa membawa 5 kambing sekaligus.

Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi menyita barangbukti pisau "cutter" yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing.

"Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post