Fakta Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Babi, Kronologi Terbongkar, Terungkap Tekniknya Agar Pembeli Tak Curiga

Fakta Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Babi, Kronologi Terbongkar, Terungkap Tekniknya Agar Pembeli Tak Curiga

author photo
Fakta Penjualan Daging Sapi yang Ternyata Babi, Kronologi Terbongkar, Terungkap Tekniknya Agar Pembeli Tak Curiga


Aparat Kepolisian berhasil membongkar peredaran daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Polisi juga telah mengamankan keempat pelaku penjual daging babi yang menyerupai daging ini.

Keempat pelaku yang berhasil dibekuk polisi yakni T (54), MP (46), AS (39), dan AR (38).

T dan MP sendiri merupakan pengepul.

Sedangkan AS dan AR adalah pengecer.

Menurut keterangan polisi, praktek penjualan daging babi menyerupai daging sapi ini sudah berlangsung hampir setahun.

Pelaku memiliki teknik tersendiri agar daging babi yang dijual terlihat seperti daging sapi.

Pelaku mengolahnya menggunakan boraks agar daging babi menyerupai daging sapi.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh polisi dari para pelaku.

Mulai dari freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.

Terkait penjualan daging babi menyerupai daging sapi tersebut, ini fakta-faktanya.

1. Kronologi terungkapnya peredaran daging babi


Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menceritakan kronologi penangkapan para pelaku berawal dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ada aktivitas penjualan daging babi.

Mendapat laporan tersebut, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapati tersangka MP dan T yang merupakan pengepul daging babi.

"Namun dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi," kata Hendra.
Selain mengamankan dua pengepul tersebut, sambung Hendra, pihaknya juga mengamankan dua orang pengecer yakni AS, dan AR.

2. Empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda


Hendra mengatakan, empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku MP dan T ditangkap di kediamannya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Di kediaman itu, polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut.

Sedangkan AR ditangkap di kediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

"Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer itu, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.

3. Daging babi dari Solo, pelaku sudah setahun jual daging babi


Pengepul, kata Hendra, bukan warga asli Banjaran, mereka hanya mengontrak.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up," kata Hendra, dikutip dari Antaranews.com.

Hendra mengatakan, MP dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 45.000.

Menurut Hendra, daging tersebut dijual oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.

"Dia telah menjual daging babi sekitar satu tahun. MP dan T menjualnya Rp 60.000 per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000- Rp 90.000 per kg," katanya.

"Selama sekitar satu tahu, mereka telah menjual sekita 63 ton. Atau sekitar 600 kilogram per minggunya," sambung Hendra.

4. Daging diberi boraks


Dijelaskan Hendra, dalam melakukan aksinya para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.

"Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra.

Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.

Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di 3 kecamatan itu.

5. Terancam lima tahun penjara


Hendra menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidanan 5 tahun penjara," tegasnya.

Ditambahkan Hendra, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.

"Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya.

Hendra berharap, warga masyarakat tidak usah khawatir, karena daging yang ada sudah disita.

Baca Juga:


"Namun ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post