Rakyat Dilarang Mudik, 500 TKA China Malah Mau Dibebaskan Masuk Indonesia, Pak Jokowi, Tolong Jelaskan?!

Rakyat Dilarang Mudik, 500 TKA China Malah Mau Dibebaskan Masuk Indonesia, Pak Jokowi, Tolong Jelaskan?!

author photo
Rakyat Dilarang Mudik, 500 TKA China Malah Bebas Masuk Indonesia, Pak Jokowi, Tolong Jelaskan?!


Rakyat Dilarang Mudik, 500 TKA China Malah Mau Dibebaskan Masuk Indonesia
Sekarang ini, Seluruh warga Indonesia sudah merasakan dampak dari mewabahnya virus Corona. Dari mulai masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga masalah diterapkannya aturan larangan mudik di berbagai daerah.

Belum selesai dampak corona yang dirasakan, tiba-tiba saja beredar kabar yang mengejutkan. Sebanyak 500 TKA asal China akan datang untuk bekerja di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kabar kedatangan 500 TKA ini sontak mendapat penolakan dari berbagai pihak. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sultra, pada Rabu 29 April 2020.

Gubernur Sultra, Ali Mazi dilaporkan juga menolak kedatangan 500 TKA Tiongkok tersebut.

Senada dengan Gubernur, Salah satu Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta memandang kedatangan para TKA itu sebagai ketidakpekaan pemerintah akan perasaan rakyat.

"Pemerintah pusat seperti tidak peka dengan suasana kebatinan masyarakat saat pandemi Covid-19 ini. Harusnya yang diprioritaskan adalah kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia. Apalagi rakyat dan Forkopimda sebagai tuan rumah juga tegas menolak. Harusnya pemerintah pusat sejalan dengan pemikirannya sendiri," kata Sukamta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/4).

Pemerintah, kata dia, harusnya membatasi pergerakan warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia. Sebagaimana pemerintah membatasi masyarakatnya sendiri dengan PSBB, termasuk larangan mudik.

Sukamta menambahkan, bahwa terlepas dari para TKA China ini memegang visa kunjungan atau visa kerja, harusnya pemerintah pusat tidak menerima TKA China terlebih dahulu.

"Apalagi dalam Permenkumham No. 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia pasal 3 diatur bahwa pengecualian bagi warga asing pemegang KITAS atau KITAP disyaratkan dalam 14 hari sebelumnya berada di negara yang bebas dari Covid-19," paparnya.

Tifatul Sembiring, Mantan menkominfo di era SBY yang juga politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut mengkritisi kebijakan Pemerintah Pusat terkait kedatangan TKA China ini.

Tifatul menyesalkan bahwa saat pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik, justru TKA China akan masuk ke Indonesia untuk bekerja.

Tifatul juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk menjelaskan terkait peraturan tersebut.

"Warga Negara Indonesia diminta disiplin untuk #dirumahaja saat PSBB. Dilarang mudik. Tidak boleh naik pesawat. Diancam penjara dan denda jutaan. Lha, kalau ini, bagaimana menjelaskannya Pak @jokowi?," tulis Tifatul.
Rakyat Dilarang Mudik, 500 TKA China Malah Bebas Masuk Indonesia, Pak Jokowi, Tolong Jelaskan?!

Bertentangan dengan Aturan


Menerima masuknya TKA dari negara China, kata Sukamta yang merupakan negara asal virus, jelas bertentangan dengan aturan tersebut.

Dia memandang bahwa pemerintah pusat harusnya sensitif dengan perasaan dan kondisi masyarakat khususnya yang terdampak pandemi Covid-19 ini.

Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan pergerakan harus dibatasi, tetapi bantuan sosial belum maksimal.

Kemudian pendataan warga yang kacau, hingga tidak meratanya pembagian bantuan sosial. Kata dia, banyak yang tidak mendapatkan bantuan sosial padahal sangat membutuhkan.

"Isu TKA China sendiri sebelumnya sudah sensitif, terkait hubungan perusahaan asing dengan lingkungan dan masyarakat sekitar termasuk soal penyerapan tenaga kerja lokal.
Ditambah lagi dengan kondisi akibat pandemi ini, kita tidak ingin eskalasi masalah ini meningkat, karena bisa menimbulkan ketegangan dan gesekan sosial. Kita ingin hindari itu. Karena jika kerusuhan terjadi, maka efek ekonomi bisa lebih parah lagi," tandasnya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post