Pedagang Dilarang Jual Takjil di Jalanan Selama Bulan Ramadhan 2020, Jika Nekat Ini Sanksinya

Pedagang Dilarang Jual Takjil di Jalanan Selama Bulan Ramadhan 2020, Jika Nekat Ini Sanksinya

author photo
Pedagang Dilarang Jual Takjil di Jalanan selama Bulan Ramadhan 2020, Jika nekat Ini Sanksinya


Berbagai peraturan untuk menertibkan para pedagang demi mencegah penyebaran virus corona terus dilakukan. Salah satunya peraturan yang diterapkan oleh pemerintah kota Blitar.

Baru-baru ini Pemkot Blitar melarang masyarakat berjualan takjil di pinggir jalan raya selama bulan puasa Ramadhan 2020 ini.

Kebijakan larangan berjualan takjil itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, Pemkot Blitar akan mengeluarkan surat larangan berjualan takjil dalam bentuk pasar dadakan maupun Pasar takjil di pinggir jalan saat Ramadhan.

Pemkot Blitar menganggap, Pasar takjil berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat pandemi virus corona.

"Tidak ada pasar takjil, baik yang biasanya di Jalan Ahmad Yani atau di tempat lain," kata Hakim, Rabu (22/4/2020).

"Karena bisa menimbulkan kerumunan massa. Kami akan mengeluarkan surat larangan," sambung dia.

Dikatakannya, Satpol PP akan membubarkan kalau ada masyarakat yang membuat Pasar takjil di pinggir jalan raya.

"Karena ada surat larangan, sanksinya ya dibubarkan kalau ada Pasar Takjil. Nanti Satpol PP akan patroli," ujarnya.

Pemkot Blitar meminta, masyarakat berjualan takjil secara online dengan sistem antar jemput.

Tak hanya itu, Pemkot Blitar juga mengimbau masyarakat yang melakukan ngabuburit tetap memakai masker dan menerapkan jaga jarak.

"Masyarakat yang ingin bagi takjil juga kami imbau tidak berkumpul di satu lokasi," ucapnya.

"Pembagiannya bisa langsung fokus ke sasaran yang dituju, agar tidak terjadi kerumunan massa," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar, Arianto mengatakan, setiap Ramadhan biasanya digelar Pasar takjil di Jalan Ahmad Yani atau di depan kantor Telkom Kota Blitar.

Ada sekitar 60 pedagang yang berjualan makanan dan minuman di separuh badan jalan di Jalan Ahmad Yani saat Ramadhan.

Arianto menyerahkan kebijakan pengadaan Pasar takjil di Jalan Ahmad Yani ke Pemkot Blitar.

Menurutnya, Disperdagin hanya bertugas mengawasi dan membina pedagang yang berjualan di pasar takjil.

"Kebijakan diadakan pasar takjil apa tidak wewenangnya Pemkot Blitar," kata Arianto.

"Situasinya memang sedang ada wabah corona," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2020 Seluruh Indonesia


"Sampai sekarang juga belum ada koordinator pedagang yang berkomunikasi dengan Disperdagin terkait Pasar takjil di Jalan Ahmad Yani," katanya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post