Jokowi Larang Mudik, Kemenhub: Pemudik dengan Sepeda Motor Jangan Sampai Lolos

Jokowi Larang Mudik, Kemenhub: Pemudik dengan Sepeda Motor Jangan Sampai Lolos

author photo
Jokowi Larang Mudik, Kemenhub: Pemudik dengan Sepeda Motor Jangan Sampai Lolos


Presiden Joko Widodo melarang keras warga Indonesia untuk mudik saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut pemudik dengan menggunakan sepeda motor berpotensi besar lolos dari pencegatan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah melalui siaran langsung kepada wartawan, Rabu (22/4/2020). Sigit menegaskan pemudik yang mengendarai sepeda motor perlu diamati.

"Untuk sepeda motor, kami sadar bahwa yang mudik sepeda motor juga cukup besar. Jadi saya tidak bicara pemudik tuh kenapa-kenapa masalah ekonomi, itu kita yang berbeda. Itu juga potensi yang besar perlu kita amati. Potensi mereka yang lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar, itu yang mungkin terjadi," katanya seperti dilansir detik, Rabu (22/4/2020).

Kendati demikian, Sigit menyebut harus ada protokol penanganan yang tepat apabila ada pemudik yang lolos dari pencegatan. Pihaknya pun sudah mengantisipasi dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Daerah setempat.

Nantinya mereka yang lolos itu harus melakukan isolasi mandiri atau karantina sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) setibanya di daerah asal.

"Tapi kita dibantu dengan Dinas Perhubungan di daerah di tempat mereka datang. Itu yang mereka akan cegat di sana dengan SOP yang jelas, masalah karantina apa isolasi mandiri atau apapun namannya," lanjutnya.

Sanksi Bagi Pemudik Yang Nekat


Soal sanksi, Sigit mengatakan aturan terkait hal itu ditargetkan akan terbit esok hari. Namun, ia menyebut, kemungkinan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan lebih dulu sebelum rekomendasi dari Kemenhub.

"Insyaallah hari ini selesai regulasinya. Target dari kami sih, dari staf ahli hukum, mudah-mudahan besok regulasinya Kemenhub akan keluar.

Malah rencananya juga sebelum rekomendasi Kemenhub, secara paralel juga mungkin ada Inpres atau Perpres, kaitannya dengan mudik ini dari Presiden," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi virus corona agar dapat menekan persebaran virus tersebut. Larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020.
Next article Next Post
Previous article Previous Post