Terkait usulan dana haji dipakai untuk penanganan corona yang diusulkan anggota DPR, Menteri Agama Indonesia Fachrul Razi menyatakan akan mengkaji usulan tersebut.
Usulan yang dinyatakan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra itu disampaikan jika haji tahun 2020 ini diputuskan ditunda oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk Covid-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti," kata Fachrul dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4).
Meski dirasa memungkinkan, Fachrul masih berharap, dana haji tak perlu dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tersebut.
Ia berharap, dana yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan dapat mencukupi kebutuhan penanganan Covid-19.
Dengan demikian, maka dana haji tahun ini tak perlu direalokasikan untuk percepatan penanganan Covid-19 ini.
"Mudah-mudahan nanti dana yang diberikan menteri keuangan akan cukup sehingga tidak perlu mengalihkan dana itu," ujar Fachrul.
Menurut Nanang, usulan ini berlaku bila penyelenggaraan haji tahun ini tertunda.
"Saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan haji ini bisa dialihkan untuk menangani Covid-19," kata Nanang.
Nanang mengaku khawatir, dengan adanya wabah Covid-19 ini, penyelenggaraan haji akan tertunda. Terlebih, Pemerintah Arab Saudi juga belum mengeluarkan keputusan terkait penyelngaraan ibadah haji tahun ini.
"Saya khawatir pelaksanaan ibadah haji ini kemungkinan besar akan tertunda. Alasannya hingga sekarang belum ada tanda-tanda Covid-19 menurun," ujar Nanang.