Tangkap Penyebar Video Kedatangan TKA Cina di Kendari, Polisi Disemprit Ombudsman, Tagar #CopotKapoldaSultra Jadi Trending Topik

Tangkap Penyebar Video Kedatangan TKA Cina di Kendari, Polisi Disemprit Ombudsman, Tagar #CopotKapoldaSultra Jadi Trending Topik

author photo
Tangkap Penyebar Video Kedatangan TKA Cina di Kendari, Polisi Disemprit Ombudsman, Tagar#CopotKapoldaSultra Jadi Trending Topik


Komisioner Ombudsman Laode Ida, mengecam langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang menangkap salah satu warga yang menyebarkan video kedatangan TKA Cina di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Laode menilai, langkah aparat itu merupakan wujud instrumen negara yang otoriter dan dikendalikan oleh pemodal asing. Serta tak mempedulikan ancaman Virus Corona di Indonesia.

"Sekali lagi, hal itu merupakan sikap dan kebijakan berwatak arogan, suatu ciri negara otoriter di mana para pejabatnya yang lebih cinta pemodal atau warga asing ketimbang keselamatan jiwa dari warganya sendiri," kata Laode, Senin, 16 Maret 2020.

ia menambahkan, semestinya pemerintah dan aparat penegak hukum melindungi Indonesia dari wabah virus Corona.

"Sebaliknya Indonesia malah masih tetap memberi red carpet untuk para buruh asing dari Cina. Ini, sekali lagi, sangat aneh," kata Laode. Padahal, kata dia, negara tersebut merupakan salah satu episentrum corona.

Kedatangan TKA Cina itu, diketahui Laode dari video yang kini sedang viral di masyarakat, Video tersebut menunjukkan adanya segerombolan orang di Bandara Haluoleo, Kendari.

Ketika dikonfirmasi, Laode mengatakan kejadian masuknya TKA Cina itu terjadi Sabtu pekan lalu di Kendari.

Para pekerja itu, lanjut Laode, akan bekerja di smelter nikel milik PMA asal Cina yang ada di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Ia mengatakan telah mengkonfirmasi adanya kejadian ini.

"Itu kampung saya di Kendari. Dan penyebar videonya sekarang ditangkap oleh Polda Sultra. Bahwa peristiwa di video itu benar," kata Laode saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigadir Jenderal Merdisyam mengatakan video yang viral atas kedatangan tenaga kerja asing di Bandara Haluoleo, Kendari merupakan TKA yang baru kembali setelah memperpanjang visa dan kontrak kerja di Jakarta.

Merdysam menjelaskan polisi menangkap seorang warga Kendari yang menyebarkan video terkait 49 tenaga kerja asing atau TKA Cina di Bandara Haluoleo, Kendari, karena narasi di rekaman itu menimbulkan provokasi.

Merdyasam juga menambahkan, warga tersebut awalnya ditangkap oleh pihak Pangkalan Udara Kendari. Lalu diserahkan ke kepolisian. Namun, ia tak ditahan. Ia hanya menjalani pemeriksaan dan dilepaskan kemudian harinya.

“Cuma memang kewenangan kami dari menerima tersebut untuk mengambil keterangan mencari motif apa gitu,” ujar Merdysam saat dihubungi pada Selasa, 17 Maret 2020.

Penangkapan Harjono itu kemudian menuai protes dari masyarakat. Akibatnya, masyarakat meminta agar Merdysam dicopot.

Tagar#CopotKapoldaSultra Jadi Trending Topik


Tagar#CopotKapoldaSultra menjadi trending topik di linimasa media sosial twitter. Hingga pukul 10.42 Wita sudah mencapai 20,3 tweet. Ramai tagar#CopotKapoldaSultra di twitter sejak Selasa dini hari, 17 Maret 2020 membahas perbedaan komentar antara Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sultra Sofyan mengenai kedatangan 49 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok pada Ahad 15 Maret 2020 di Bandara Haluoleo Kabupaten Konawe Selatan.

49 WNA itu merupakan pekerja tambang di pusat industri smelter PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Netizen ramai-ramai merisak Merdi.

Akun Mbah Liem, misalnya, menulis komentar,” Terkait 49 TKA asal Cina yang masuk di Sultra sangat mengecewakan rakyat dan memunculkan beribu tanya. Terkesan ada sesuatu yang ditutupi oleh pihak tertentu dari penglihatan rakyat. Sebenarnya apa yang terjadi?”

Lalu ada mantan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid melalui akun twitter @hnurwahid mencuit soal komentar Kakanwil Kemenkumham “Kesaksian Sufyan, Kepala Kanwil Kemenkumham Prov SulTra :”49 WN Tiongkok yang (Kemaren)Masuk ke Sultra Ternyata Orang Baru, Bukan Pekerja Lama”. Pdhl MenLuRI Nyatakan Sejak 3/2/2020 PemRI Sudah Melarang Pemegang Paspor China Unt Masuk/Transit Ke Indonesia.”

Mantan Menpora Roy Suryo juga mentweet. Melalui akunya KRMT Roy Suryo “Kakanwil KemenkumHAM Sultra Sofyan ternyata mengakui 49 TKA Cina yang baru datang dari Prov Henan China yang transit di Thailand 29/02/20 karantina sd 15/03/20 dan baru ke Jakarta. nah makin menarik.

Ahad malam, 15 Maret 2020, Kapolda Merdisyam, memberikan pernyataan bahwa 49 WNA asal Tiongkok itu dinyatakan sebagai TKA yang baru pulang mengurus perpanjangan visa dan kontrak kerja di Jakarta. “Mereka adalah TKA yang akan bekerja di salah satu perusahaan smelter yang ada di Sultra. Mereka baru datang dari Jakarta bukan dari China. Memang selama ini belum pernah pulang ke China. Meraka akan ke Morosi untuk bekerja kembali,” ujar Brigjen Merdisyam di Rumah Jabatan Gubernur Sultra.

Sehubungan dengan dugaan terpapar virus Covid-19, 40 TKA itu dilengkapi dengan surat dari karantina kesehatan pelabuhan (KKP) dan perizinan dari Imigrasi sebelum tiba di Kendari.

Berbeda pendapat dengan Merdy, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sultra Sofyan menyampaikan bahwa 49 WNA asal Tiongkok itu merupakan pekerja magang di perusahaan smelter PT VDNI. Mereka tiba dari Jakarta lalu ke Kendari pda 15 Maret 2020 setelah sebelumnya berada di Bangkok, Thailand.

Puluhan WNA asal Cina itu tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020 dan sempat menjalani karantina selama 14 hari, hingga 15 Maret 2020. Kemudian langsung ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta. “Benar, berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020. Tapi mereka juga telah dibekali dengan hasil medical certificate atau surat kesehatan, dari pemerintah Thailand,” ujar Sofyan.

Dalam surat kesehatan itu, kata Sofyan, tertera bahwa puluhan TKA itu telah melewati proses karantina selama 14 hari. Surat kesehatan itu juga, telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Indonesia di Thailand, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2020 pasal 3 ayat 2.

Informasi kedatangan WNA asal Cina itu tersebar luas di media sosial setelah salah satu warga Konawe Selatan HD, 39 tahun, merekam kedatangan mereka di Bandara Haluoleo Kendari Ahad malam. Video berdurasi 53 detik itu menunjukkan 49 TKA lengkap dengan koper, keluar dari sebuah ruangan kedatangan bandara. Semua WNA asal Cina itu mengenakan masker.

Atas kelakuannya itu, HD ditahan oleh Polisi Militer Lapangan Udara lalu diserahkan ke polisi. Polda Sulawesi Tenggara memeriksa HD pada Senin, 26 Maret 2020. Setelah diperiksa, HD menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post