Darurat Nasional Diperpanjang Hingga Lebaran, DPR Sarankan Warga Tak Mudik, Saling Bermaafan Via Telepon Saja

Darurat Nasional Diperpanjang Hingga Lebaran, DPR Sarankan Warga Tak Mudik, Saling Bermaafan Via Telepon Saja


Darurat Nasional Diperpanjang Hingga Lebaran, DPR Sarankan Warga Tak Mudik, Saling Bermaafan Via Telepon Saja
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin meminta seluruh penduduk negara Indonesia agar menahan diri untuk tidak pulang kampung atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul keputusan pemerintah yang memperpanjang masa status keadaan darurat nasional wabah Virus Corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Sementara, jika dihitung berdasarkan kalender masehi, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 23 Mei 2020.

Azis juga menyampaikan, momen saling memaafkan saat lebaran Idul Fitri tidak harus dilakukan secara kontak fisik, tapi juga bisa dilakukan melalui layar ponsel, baik melalui chat, telepon, hingga video call. Sehingga, tidak perlu mudik yang mengakibatkan adanya kerumunan dan kontak langsung.

"Lebaran itu kan sebenarnya saling memaafkan, bersilaturahmi. Sekarang dengan adanya telepon, video call bisa dilakukan, bisa saling memaafkan dengan telepon atau video call begitu," kata Azis kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Kendati demikian, rekomendasi untuk mudik atau tidaknya masih akan terus dikaji oleh pihak pemerintah seiring perkembangan dari penanganan corona yang terus dilakukan.

"Tapi nanti kita lihat perkembangan wabah Corona seperti apa, perkembangan dalam umpama empat minggu ke depan seperti apa," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat nasional Wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Artinya, keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020.

Keputusan itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo melalui surat bernomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian ketentuan yang tertulis dalam surat keputusannya, Selasa (17/3/2020).

Pertimbangan adanya keputusan tersebut karena penetapan sebelumnya yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 sudah habis masa berlakunya.

Dengan demikian Doni memperpanjang status tersebut karena wabah Covid-19 yang kian menyebar.

Berdasarkan dokumen yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Wapres Sarankan Warga Tak Mudik Lebaran Tahun Ini, Silaturrahim Via Media Sosial Juga Bisa

Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020 dan ditandatangani langsung oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Next article Next Post
Previous article Previous Post