Innalillahi, Ustadz Maaher Meninggal Dunia di Rutan, Begini Kronologinya

Innalillahi, Ustadz Maaher Meninggal Dunia di Rutan, Begini Kronologinya

author photo
Innalillahi, Ustadz Maaher Meninggal Dunia di Rutan, Begini Kronologinya



Soni Ernata atau Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Dia meninggal pada pukul 19.00 WIB tadi.


"Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri," ujar kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).


Ustadz Maaher berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. 


Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustadz Maaher sempat dibantarkan karena sakit.


Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) membenarkan Soni Eranata atau akrab dikenal dengan sapaan Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2) malam saat sedang menjalani masa penahanannya di rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menuturkan Maaher memang sempat mengeluhkan sakit sebelum menjalani pelimpahan tersangka dan berkas perkara (tahap dua) terkait kasus yang menjeratnya saat ini ke Kejaksaan. 


Argo mengklaim Maaher sudah mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.


Saat meninggal pun, kata Argo, Maaher sudah berstatus sebagai tahanan jaksa lantaran proses pelimpahan itu sudah dilakukan.


"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo kepada wartawan melalui keterangan resmi, Senin (8/2) malam.


"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," tambahnya.


Argo melanjutkan setelah proses pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan, Maaher kembali mengeluhkan sakit. 


Namun demikian, dia tidak merincikan lebih lanjut terkait kapan waktu persis keluhan Maaher itu dilontarkan.


Kata dia petugas rutan dan tim dokter menyarankan Maaher dibawa ke RS Polri. Argo menyebut Maaher menolak usulan itu hingga akhirnya meninggal dunia.


"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," ucap Argo.


Maaher sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. 


Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Pengacara Maaher, Djuju Purwantoro, menerangkan, kliennya memang memiliki sakit di lambung. 


Dia menerangkan Maaher sempat beberapa kali mengeluhkan hal itu dan minta agar dibantarkan ke RS Ummi.


Namun pihak kepolisian disebut tidak memperbolehkan pembantaran itu dilakukan hingga akhirnya Maaher meninggal dunia. 


Hingga saat ini pihaknya belum mengetahui penyebab kematian Maaher secara utuh dari pihak Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.


"[Terakhir sakit] luka di lambung. Hanya saja, belum tahu pastinya [penyebab kematian]," kata Djuju saat dihubungi.

Next article Next Post
Previous article Previous Post