Warga Tak Boleh Menolak! Menkes: Yang Sudah Terima SMS Wajib Suntik Vaksin

Warga Tak Boleh Menolak! Menkes: Yang Sudah Terima SMS Wajib Suntik Vaksin

author photo
Warga Tak Boleh Menolak! Menkes: Yang Sudah Terima SMS Wajib Suntik Vaksin



Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini. 


Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020. 


Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi. 


"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.


Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia. 


"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu. 


Kepmenkes tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu diteken Menkes pada Senin (28/12/2020). 


Bersamaan dengan itu, Menkes juga meneken Kepmenkes HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 


Ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di tanah air. 


Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.

Next article Next Post
Previous article Previous Post