Wapres Ma'ruf Amin Beri Tugas ke Yaqut: Subsidi Haji Jangan Terlalu Besar!

Wapres Ma'ruf Amin Beri Tugas ke Yaqut: Subsidi Haji Jangan Terlalu Besar!

author photo
Wapres Ma'ruf Amin Beri Tugas ke Yaqut: Subsidi Haji Jangan Terlalu Besar!



Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberi tugas kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, agar menyusun kebijakan untuk memangkas subsidi biaya haji oleh pemerintah.


Hal itu disampaikan langsung Ma’ruf saat menerima menteri agama itu di rumah dinasnya, di Jakarta, Rabu sore.


Ia berharap menteri agama yang baru dapat memperbaiki pengelolaan dana haji hingga pemberian subsidi itu dapat dipangkas secara bertahap.


Menanggapi hal tersebut, Kementrian Agama (Kemenag) saat ini tengah berencana mengevaluasi pola pengelolaan keuangan haji pada tahun ini. 


Salah satunya, terkait pemangkasan subsidi biaya haji oleh pemerintah.


Yaqut Cholil Qoumas menyatakan perlunya mengkaji dan mengevaluasi pola pengelolaan keuangan haji. 


Menurutnya, persoalan dana haji jangan sampai menjadi seperti skema ponzi atau berpotensi investasi bodong.


"Beberapa hari lalu saya memang bertemu dengan Bapak Wapres, dan beliau betul-betul berpesan tentang haji, salah satunya terkait pengelolaan keuangan haji. Jangan sampai kita terjebak dalam skema ponzi," kata Menag di Jakarta, Selasa (12/01).


Yaqut menjelaskan, bahwa dalam skema yang berlaku sekarang, pembiayaan haji masih menggunakan skema subsidi. Dana subsidi diambil dari hasil pengelolaan dana haji milik jamaah yang belum berangkat.


"Jangan sampai seperti arisan haji atau umrah, jadi yang mau berangkat duluan itu dicarikan dana dari yang lain sampai akhirnya yang belakangan itu jadi korban. Dalam konteks negara, ini duit APBN yang dipakai (untuk subsidi)," imbuhnya.


Yaqut mengatakan, di masa mendatang subsidi biaya haji bisa dikurangi secara bertahap. Kendati demikian, negara akan tetap memberi bantuan subsidi biaya haji, namun tidak terlalu besar. 


Sebab, subsidi haji yang terlalu besar akan mengganggu skema pengelolaan dana haji yang saat ini dikelola oleh BPKH.


"Subsidi haji ini terlalu besar, bayar Rp35 juta kisarannya, tapi ongkos hajinya Rp70-an juta, (subsidinya) hampir setengahnya," ungkapnya.


Untuk itu, Yaqut berharap ke depan, BPKH dan Kemenag dapat lebih memperkuat koordinasi serta kolaborasi guna menyukseskan penyelenggaraan haji di Indonesia. 


"Kita harus berupaya untuk terus memperbaiki pelayanan haji bagi umat," ujarnya.


Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya siap melakukan perbaikan pengelolaan keuangan haji. Salah satunya, pada 2021 ini BPKH sudah menyiapkan Sistem Keuangan Haji Terpadu atau Siskehat.


"Sistem ini akan segera dirilis. Bila Kemenag memiliki Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), maka BPKH punya Siskehat. Kalau di Siskohat itu ada data jemaah, maka di Siskehat semua transaksi keuangan haji ada," kata Anggito.


Anggito menjelaskan, sistem ini akan menggabungkan seluruh pihak yang ada dalam ekosistem keuangan haji. Mulai dari jemaah, Bank Penerima Setoran (BPS), Manajer Investasi, hingga Mitra Kemaslahatan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.


"Jadi kakau sebelumnya antara Kemenag dan BPKH sering mengalami kendala dalam rekon (anggaran), maka dengan sistem ini hal tersebut tidak perlu terjadi lagi. Pa menteri dapat melihat semua kondisi keuangan haji secara real time," tuturnya.


"Langsung dapat diketahui berapa saldo, berapa pendaftar haji, berapa dana yang dimanfaatkan untuk investasi, kemaslahatan, hingga dana yang ada dalam virtual account, dan sebagainya," sambungnya.


Terkait subsidi pembiayaan haji, Anggito menilai, bahwa saat ini hampir sama dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Ia menyebut, saat ini subsidi biaya haji sudah berada di bawah 50 persen.


"Saya berharap sepuluh tahun mendatang subsidi biaya haji sudah tidak ada lagi. Tapi tidak bisa segera. Karena ini pasti bisa menimbulkan beban," ucapnya


Jika dilihat dari simulasi perhitungan subsidi dalam pembiayaan haji yang diambil dari hasil manfaat dana milik jamaah dalam antrean haji. Jamaah dari embarkasi Lombok misalnya membayar biaya haji Rp37,332 juta/orang. Sedangkan biaya riil haji dari embarkasi Lombok mencapai Rp71,271 juta/orang atau ada selisih Rp33,939 juta.


"Anggap misalnya jamaah asal Lombok tersebut sudah antre selama sepuluh tahun dengan setoran awal Rp25 juta. Dengan hitungan sederhana jamaah tadi mendapatkan nilai hasil pengelolaan Rp 1 juta/tahun," terangnya.


Sehingga, lanjut Aanggito, dalam sepuluh tahun mengantre, nilai manfaat dana haji jamaah tersebut Rp10 juta. Padahal, selisih biaya yang dia bayar dengan biaya haji riil mencapai Rp33,939 juta.


"Sehingga ada subsidi Rp23,939 juta yang diambil dari hasil pengelolaan dana jamaah belum berangkat," pungkasnya. (der/zul)


Next article Next Post
Previous article Previous Post