Tak Punya Hati Nurani, Delapan Sekolah Hukum Siswa karena Belum Bayar SPP

Tak Punya Hati Nurani, Delapan Sekolah Hukum Siswa karena Belum Bayar SPP

author photo
Tak Punya Hati Nurani, Delapan Sekolah Hukum Siswa karena Belum Bayar SPP



Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan keprihatinannya atas kasus yang menimpa siswa di delapan sekolah. 


Sejumlah siswa diberikan sanksi lantaran belum membayar SPP. Tidak terima dengan sanksi tersebut, para orang tua kemudian melaporkan ke KPAI. 


Tercatat selama masa pandemi Covid-19, KPAI menerima 8 kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di 7 sekolah swasta. 


Terdiri dari jenjang SD sebanyak 5, 1 SMPS dan 1 SMKS; serta 1 SMK negeri. Pengaduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. 


"Mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap bisa dijamin," kata Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (9/1). 


Retno menyebutkan, masalah yang diadukan terkait SPP di antaranya permintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). 


Dasar permintaan orang tua adalah banyak yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sementara pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM). 


"Orang tua melaporkan adanya “ancaman” pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa bersangkutan tidak bisa mengikuti ujian akhir semester. Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa," beber Retno.


Ada juga orang tua yang ingin memindahkan anaknya ke sekolah negeri atau swasta yang lebih murah. Namun, terkendala dokumen rapor hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal sebelum melunasi SPP yang tertunggak. 


Padahal orang tua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak pandemi Covid-19, kecuali diberi keringanan dan bisa dicicil. 


"Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orang tua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru," ucapnya. 


Retno mengungkapkan, KPAI baru saja menerima pengaduan orang tua siswa SD yang mengaku diminta pihak yayasan mengundurkan diri karena menunggak SPP sejak April 2020. Adapun besaran SPP adalah Rp 1.080.000 sampai Rp 1.250.000 per bulan. 


Seluruh dokumen rapor dan surat pindah tidak akan diberikan sebelum tunggakan dilunasi. Padahal orang tua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemi Covid-19. 


“Membayar SPP adalah kewajiban orang tua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi,” tandas Retno Listyarti.

Next article Next Post
Previous article Previous Post