Pemerintah Diminta Tak Memaksa Warga yang Enggan Divaksin, Apalagi Ancam Denda dan Pidana

Pemerintah Diminta Tak Memaksa Warga yang Enggan Divaksin, Apalagi Ancam Denda dan Pidana

author photo
Pemerintah Diminta Tak Memaksa Warga yang Enggan Divaksin, Apalagi Ancam Denda dan Pidana



Hingga saat ini, Vaksinasi Covid-19 masih menjadi polemik di tengah masyarakat. 


Banyak kalangan yang setuju, akan tetapi, tak sedikit yang tegas menolaknya vaksinasi Covid-19..


Sebelumnya, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan meminta kepada pemerintah untuk tidak melakukan cara ‘memaksa’ kepada masyakarat yang enggan disuntik vaksin Covid-19.


Merespon hal itu, Ulama Muda asal Banyumas, Jawa Tengah, Ahmad Zainuddin Abbas mendukung pernyataan Amirsyah Tambunan. Pasalnya, kata Ulama Muda yang akrab disapa Gus Abbas, vaksinasi itu seyogyanya perlu edukasi dan sosialisasi yang massif.


“Bukan malah mengancam dengan pidana maupun denda di saat situasi ekonomi Rakyat yang serba sulit saat ini ditengah pandemik,” kata Gus Abbas, Selasa (12/01/2020).


Gus Abbas menerangkan, hasil rapat komisi fatwa yang menyimpulkan bahwa VAKSIN buatan Sinovac adalah bersih dari unsur najis. (maaf, saya tidak mempergunakan istilah "suci") itu, tidaklah otomatis menjadikan vaksin ini boleh digunakan sebelum final kajian tentang keamanan dan efektifitas vaksin tersebut.


“Kalaupun alasan kedharuratan dijadikan sebagai pertimbangan untuk membolehkan, perlu diperjelas dahulu tiga hal penting terkait kedharuratan tersebut, yaitu:


1. حجم الضرر (ukuran kemudharatan)


2. قدر الضرورة (qadar kedharuratan)


3. فعالية مزيلة الضرر (efektifitas penghilang kedharuratan)


Lebih jauh Gus Abbas menyampaikan Tanpa kejelasan tiga hal tersebut, maka penerapan Qa'idah kedharuratan sangatlah lemah.


Allah Ta’ala berfirman


فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ


“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173).


"Di samping itu, karena ini terkait dengan jiwa/nyawa maka tentu pilihan tetap harus ada di tangan ummat dan pemaksaan dengan alasan ketundukan kepada ulil amri, tidak mutlak bisa dipergunakan dalam kasus ini," tegasnya.


Sebelumnya, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Ust. Dr.Amirsyah Tambunan M.A meminta pemerintah untuk tidak melakukan cara "memaksa" masyakarat yang enggan disuntik vaksin Covid-19.


Diketahui, masyarakat Indonesia terhadap vaksinasi Covid-19 tak semuanya sepakat. Dalam hal itu tokoh Muhammadiyah itu berpendapat edukasi adalah solusi terbaik dalam menerapkan vaksinasi itu dengan baik.

Next article Next Post
Previous article Previous Post