Jika Vaksinasi Punya Efek Membahayakan, Indonesia Tak Bisa Menuntut

Jika Vaksinasi Punya Efek Membahayakan, Indonesia Tak Bisa Menuntut

author photo
Jika Vaksinasi Punya Efek Membahayakan, Indonesia Tak Bisa Menuntut



Pemerintah Indonesia tidak diperkenankan untuk menggugat jika vaksin COVID-19 bermasalah atau bahkan ada efek samping yang membahayakan.


Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir mengungkapkan hal tersebut saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, secara virtual, Selasa 12 Januari 2021.


Hal inilah yang membuat pemerintah Indonesia belum bisa menyepakati pembelian vaksin covid-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech. 


Kesepakatan dengan Pfizer-BioNTech itu terkendala permohonan perusahaan asal Amerika Serikat itu.


Honesti mengatakan "Mereka (Pfizer) minta untuk diberi kebebasan atau dilepaskan klaim tuntutan hukum kalau ada masalah dalam program vaksinasi," ujarnya


Sebelumnya pemerintah mengatakan sedang melakukan finalisasi pembelian vaksin sebanyak 50 juta dosis dari Pfizer.


Maka dari itu, pemerintah saat ini sedang melakukan negosiasi lanjutan kepada pihak Pfizer agar proses pemesanan vaksin asal Inggris tersebut bisa masuk ke Indonesia. 


"Ini masih didiskusikan, karena kita enggak mau dapat cek kosong dan bagaimana kalau ini bisa dinegosiasikan dengan Pfizer," sambung Honesti. 


Sebelumnya, kebutuhan vaksin Indonesia untuk 181 juta orang sebesar 426 juta, namun saat ini yang baru dipesan sebesar 329 juta dosis dengan perincian Sinovac sebanyak 125 juta dosis, Pfizer sebanyak 50 juta dosis, AstraZeneca sebanyak 50 juta dosis, dan Novavax sebanyak 50 juta dosis. 


Selain itu, ada juga dari Covax/Gavi sebanyak 54 juta dosis vaksin. Dengan demikian, total dosis vaksin yang sudah kontrak pasti sebesar 329 juta dosis vaksin. 


Next article Next Post
Previous article Previous Post