Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Jawa-Bali, Airlangga: Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Jawa-Bali, Airlangga: Masyarakat Jangan Panik

author photo
Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Jawa-Bali, Airlangga: Masyarakat Jangan Panik



Kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah Jawa dan Bali bukan pelarangan kegiatan masyarakat.


Diketahui kebijakan tersebut mulai berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.


Hal ini ditegaskan Ketua KPCPEN sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi bertema Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, Kamis (7/1).


Melainkan, kata Airlangga, upaya perlindungan terhadap seluruh masyarakat dan langkah pengendalian terhadap meningkatnya kasus positif Covid-19 di Tanah air.


Karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak panik.


Lebih lanjut, Airlangga menerangkan, kebijakan tersebut dibuat dengan mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang ada.


“Kita lihat pada hari ini kasus aktif ada 112.593, kemudian yang meninggal 23.296, sembuh 652.513, tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen dan tingkat kematian adalah 2,95 persen,” ujarnya.


Selain itu, pihaknya juga melihat berdasarkan laju penambahan kasus per minggu. Di mana pada Desember mencapai 48.434, kini di awal Januari sudah 51.986.


“Kita lihat ada beberapa daerah yang zonasinya tinggi. Sehingga ini semua berbasis data-data dan kemudian secara level kabupaten/kota sudah terperinci dan pemerintah melihat ada beberapa daerah yang tingkat keterisian 62,8 persen,” jelasnya.


Adapun kebijakan pembatasan tidak seluruhnya diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Hal tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria.


“Pertama tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah angka daripada 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau di atas 14 persen, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen,” paparnya.


Untuk wilayahnya, di Jawa, khusus wilayah DKI seluruhnya akan menerapkan kebijakan ini. Sedangkan di Jawa Barat, yakni Bogor, Bekasi, Depok, Bekasi, juga Bandung Raya, Cimahi.


Kemudian Banten, prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta. Di Yogyakarta prioritas Kota Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo. Jawa Timur prioritas Surabaya Raya dan Malang Raya. Bali prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.


“Jadi sekali lagi ini tidak diseluruh wilayah, tapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria yang disebutkan tadi,” tandasnya.


Airlangga kembali menegaskan, kebijakan tersebut tidak menghentikan seluruh kegiatan.


“Jadi kegiatan sektor esensial, baik itu bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari seluruhnya bisa berjalan,” tuturnya.


“Pembatasan yang dilakukan adalah kerjanya Work From Home 75 persen, kalau kementerian sesuai SE MenPAN RB, mall dibatasi sampai jam 19.00 WIB, restoran tetap bisa dine in 25 persen dan sisanya take away atau order, kemudian sektor ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan, kemudian transpotasi ada regulasi yang dibatasi, yang diatur oleh daerah masing-masing,” tandasnya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post