Komnas HAM: Polisi Penembak Laskar FPI Harus Diadili Pengadilan Pidana Bukan Internal Polisi

Komnas HAM: Polisi Penembak Laskar FPI Harus Diadili Pengadilan Pidana Bukan Internal Polisi

author photo

 

Komnas HAM: Polisi Penembak Laskar FPI Harus Diadili Pengadilan Pidana Bukan Internal Polisi


Hasil penyelidikan mendalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan, terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian. 


Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya proses hukum pidana terhadap para pelaku.


Bahkan Komnas HAM menegaskan kasus ini harus digulirkan di pengadilan pidana, tidak boleh hanya lewat internal kepolisian.


Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penegakan hukum melalui pengadilan pidana diperlukan untuk mendapat kebenaran materiil yang lebih lengkap serta menegakkan keadilan.


"Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).


Anam menjelaskan pendalaman dan penegakan hukum melalui pengadilan pidana perlu dilakukan terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KJI. Berikutnya Komnas HAM akan mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

Next article Next Post
Previous article Previous Post