Darwati (58) terkejut saat hendak mengambil jatah beras di salah satu e-warung atau agen penyalur bantuan di daerahnya, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ternyata namanya sudah tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Kementerian Sosial.
Bantuan setiap bulan yang ia andalkan untuk menyambung hidup tak lagi bisa diperoleh.
Nenek Darwati adalah salah satu korban dari pemangkasan program KPM BPNT Kemensos tahun 2021.
Dia pun tak tahu ke mana harus mengadu.
Namun berdasarkan saran sejumlah orang, Darwati mendatangi rumah pendamping program bantuan sosial di kecamatannya.
Suami sakit-sakitan
Nenek Darwati dan suaminya sehari-hari berjualan kangkung untuk bertahan hidup.
Dari menjual kangkung, sehari mereka bisa mendapatkan Rp 40.000.
Namun sering pula mereka tak mendapatkan uang.
Derita itu kian bertambah lantaran suaminya kini sudah sakit-sakitan dan tidak bisa mencari kangkung.
"Suami kerjanya mencari kangkung di sawah, tapi sekarang dia sakit, makanya kalau saya tidak dapat bantuan beras bagaimana mas," kata Darwati sembari menangis tersedu saat menemui tenaga pendamping bantuan sosial pangan, Jum'at (8/1/2021).
"Kalau dulu pas masih dapat bantuan beras sangat membantu, tapi sekarang ya berat," keluhnya.
Dipangkas 20 persen
Sekretaris Dinas Sosial P3A Kabupaten Tuban, YS Emmanuel membenarkan adanya pemangkasan jumlah KPM BPNT pada tahun 2021.
"Rata-rata di setiap kecamatan ada pengurangan sekitar 20 persen, dan pengurangan data KPM BPNT tersebut langsung dari sistem di Kementerian Sosial," terangnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jum'at (8/1/2021).
Di Kabupaten Tuban yang sebelumnya sebanyak 120.647 KPM kini dikurangi sekitar 22.000 KPM.
Menurutnya, proses penginputan data KPM bantuan sosial pangan saat ini dilakukan melalui Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) oleh pemerintah desa.
"Sekarang pendataan KPM harus masuk DTKS dulu, dan pemerintah desa harus aktif menginput warganya melalui aplikasi SIKS-NG," tutur dia.