Ganjar Tetapkan 23 Kabupaten & Kota di Jateng yang Berlakukan PPKM, Ini Daftarnya!

Ganjar Tetapkan 23 Kabupaten & Kota di Jateng yang Berlakukan PPKM, Ini Daftarnya!

author photo
Ganjar Tetapkan 23 Kabupaten & Kota di Jateng yang Berlakukan PPKM, Ini Daftarnya!



Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo telah menetapkan 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang harus memberlakukan PPKM. 


Penetapan 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang harus memberlakukan PPKM tersebut, merupakan tindak lanjut dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, atas keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang akan diterapkan di Jawa-Bali. 


Ganjar Pranowo sendiri dikabarkan telah memberikan surat edaran kepada Bupati dan Walikota terkait keputusan penetapan 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang harus memberlakukan PPKM tersebut. 


Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. 


Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. 


“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar Pranowo. 


Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment). 


Daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu juga agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo. 


Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, Gubernur mengijinkan penambahan sendiri. Caranya yakni bekerjasama dengan prganisasi profesi seprti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya. 


“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” tulis Ganjar. 


Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini. *** 

Next article Next Post
Previous article Previous Post