Apakah Jenazah Pasien Positif Corona Bisa Menularkan Virus Covid-19?

Apakah Jenazah Pasien Positif Corona Bisa Menularkan Virus Covid-19?

author photo
Apakah Jenazah Pasien Positif Corona Bisa Menularkan Virus Covid-19?



Di seluruh dunia, virus Covid-19 telah memberikan kita adegan memilukan tentang pasien-pasien yang meninggal tanpa keberadaan orang-orang tercinta yang menyertai kepergian mereka.


Adegan-adegan itu tak hanya memicu ketakutan akan kematian, tapi juga ketakutan akan mereka yang sudah meninggal karena virus corona.


Banyak orang khawatir akan penyakit yang menular setelah kematian dan kemungkinan akan tertular virus dari jenazah yang terinfeksi.


Mungkinkah jenazah pasien Covid-19 menularkan virus? Apakah aman jika pemakaman tetap dijalankan? Apakah jenazah tersebut harus dikuburkan atau dikremasi?


Inilah beberapa hal yang sejauh ini kita ketahui.


Apakah Jenazah Pasien Positif Corona Bisa Menularkan Virus Covid-19?


WHO mengatakan mereka yang membawa peti mati jenazah pasien Covid-19 harus mengenakan alat pelindung diri (APD) dan mereka harus mencuci tangan mereka


Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO), selama langkah-langkah pemulasaraan dilakukan dengan baik, tidak ada alasan untuk takut Covid-19 akan menyebar melalui jenazah pasien.


Sars-CoV-2 virus, yang menyebabkan penyakit ini, ditransmisikan melalui air liur manusia, misalnya ketika berbicara, bersin atau batuk.


Bagaimanapun, virus ini bisa bertahan selama beberapa hari di permukaan tertentu.


"Hingga kini, tidak ada bukti bahwa jenazah bisa mentransmisikan virus kepada mereka yang masih hidup," ujar William Adu-Krow, juru bicara Organisasi Kesehatan Pan-Amerika (PAHO/WHO), dalam konferensi pers yang digelar awal bulan ini.


Mungkinkah virus ini bertahan di jenazah pasien Covid-19?


Jenazah pasien Covid-19 masih mengandung virus corona di tubuhnya, sehingga protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan


"Namun begitu, bukan berarti karena kami menyebut jenazah tidak menularkan virus, Anda bisa mencium, atau semacamnya, orang tercinta Anda yang telah meninggal," lanjut pakar tersebut.


"Kita tetap harus melaksanakan langkah prefentif dan kontrol."


Rekomendasi WHO yang dirilis pada Maret silam menyebut bahwa "Selain kasus Ebola, Marburg dan Kolera, jenazah orang yang meninggal pada umumnya tidak menularkan virus.


"Hanya paru-paru pasien dengan penyakit influenza yang menular, jika tidak ditangani dengan layak pada saat otopsi, akan menularkan penyakit. Di sisi lain, tubuh jenazah pasien tidak menularkan penyakit."


Akan tetapi jenazah orang yang meninggal karena penyakit pernapasan akut masih mengandung virus di paru-paru dan organ lain.


Virus ini bisa keluar dari tubuh jenazah pada saat prosedur otopsi dilakukan, ketika alat medis digunakan, atau ketika pemandian jenazah.


Kerabat atau teman pasien Covid-19 harus memastikan bahwa jenazah yang akan dimakamkan atau dikremasi harus dilakukan oleh mereka yang telah terlatif dan profesional, seperti petugas pemulasaraan.


Di beberapa tempat, jumlah kematian akibat Covid-19 yang terus bertambah menyebabkan krisis di industri pemakaman.


Dan demi untuk mematuhi jaga jarak sosial, pemakaman telah dilarang atau dibatasi di sejumlah negara. Beberapa negara lain masih memperbolehkannya dengan jumlah pelayat yang dibatasi.


WHO menyebut keluarga dan teman dari orang yang meninggal bisa melihat jenazah untuk terakhir kalinya sebelum dimakamkan, asalkan mereka memperhatikan beberapa ketentuan pembatasan.


"Mereka tidak boleh menyentuh atau mencium jenazah dan harus mencuci tangan mereka dengan sabun dan air setelah melihat jenazah, jaga jarak fisik harus dilakukan secara ketat (masing-masing orang setidaknya berjarak 1 meter)," ujar panduan WHO tersebut.


Orang-orang dengan gejala penyakit pernapasan tidak boleh menghadiri pemakaman, atau setidaknya mereka mengenakan masker untuk menghindari penyebaran virus, tambah panduan tersebut.


Sementara, anak-anak, orang dewasa di atas 60 tahun tidak boleh berinteraksi langsung dengan jenazah pasien Covid-19.

Next article Next Post
Previous article Previous Post