Ya Allah! Kondisi Jenazah Pengawal Habib Rizieq Dipenuhi Luka di Berbagai Bagian Tubuh

Ya Allah! Kondisi Jenazah Pengawal Habib Rizieq Dipenuhi Luka di Berbagai Bagian Tubuh

author photo

 

Ya Allah! Kondisi Jenazah Pengawal Habib Rizieq Dipenuhi Luka di Berbagai Bagian Tubuh


Anggota DPR RI Fadli Zon turut menjemput jenazah anggota Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia akibat ditembak aparat kepolisian, Senin 7 Desember 2020. 


Fadli Zon pun mengungkapkan banyak luka bekas peluru dan luka di tubuh jenazah.


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini ini bersama anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra lainnya, Romo Syafei, ikut menjemput jenazah korban penembakan polisi di RS Kramat Jati, Selasa malam 8 Desember.


“Mari kita selenggarakan shalat ghaib bagi 6 syuhada anggota FPI yang menjadi korban penembakan polisi,” ungkap Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, Rabu 9 Desember 2020.


Fadli pun mengaku berkesempatan melihat kondisi jenazah. Ia melihat banyak bekas luka akibat senjata api dan benda tumpul di badan korban. 


“Saya lihat kondisi salah satu jenazah, ada bekas-bekas peluru dan luka di berbagai bagian tubuh. Semoga menjadi ahli surga. Al Fatihah,” ungkap Fadli.


Menurut Fadli, penyerahan jenazah 6 anggota FPI ini cukup alot dan berlangsung puluhan jam.


“Pihak keluarga bersabar di tengah kesedihan anak-anak mereka wafat ditembak polisi. Ini pembunuhan yang sangat keji,” tegasnya. 


Pihak keluarga sebenarnya tak mengizinkan jenazah diautopsi ataupun dimandikan oleh pihak RS Polri.


Keluarga bersepakat keenam jenazah langsung dibawa ke Petamburan Jakarta Pusat atau markas FPI untuk dimandikan dan dishalatkan. 


“Dan kemudian dimakamkan di Megamendung dan Cengkareng,” jelasnya.


Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Romo Syafii ikut angkat suara terkait polisi tembak laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.


Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dalam penegakan hukum, polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. 


Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system. Bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap enam laskar FPI ini.

Next article Next Post
Previous article Previous Post