Tagihan Listrik Tiba-tiba Melonjak hingga Puluhan Juta Rupiah, Dua Warga Gunungkidul Kaget Bukan Kepalang

Tagihan Listrik Tiba-tiba Melonjak hingga Puluhan Juta Rupiah, Dua Warga Gunungkidul Kaget Bukan Kepalang

author photo

 

Tagihan Listrik Tiba-tiba Melonjak hingga Puluhan Juta Rupiah, Dua Warga Gunungkidul Kaget Bukan Kepalang


Dua keluarga di  Dusun Menggoran II, Kalurahan Bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu mendapat tagihan listrik mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah.


Uniknya, meski dua pelanggan menggunakan listrik yang berbeda, tetapi tagihan dihitung sama.


Salah seorang warga yang tagihan listriknya melonjak, Mila Suharningsih, menceritakan, rumah yang juga digunakan sebagai warung kelontong ini menggunakan daya 1.300 KWH.


Setelah beberapa tahun lalu naik daya dari 450 KWH. 


Kenaikan ini menyesuaikan pemakaian yang sudah semakin meningkat.


Pada awal November 2020, dirinya mendapatkan tagihan cukup tinggi, yakni Rp 795.000, tagihan ini jauh dari pembayaran bulan biasanya. 


Biasanya per bulan dirinya membayar tagihan listrik sekitar Rp 200.000.


"Pembayaran listrik segitu (Rp 795.000) itu untuk apa saja, biasanya Rp 200.000, oke tak bayar," ucap Mila saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/11/2020).


Sebagai pelanggan, dirinya menerima saja tagihan itu, tetapi ternyata masih berbuntut panjang.


Beberapa hari kemudian datang petugas yang mengaku dari PLN untuk memeriksa meteran yang berada di dalam warungnya. 


Mila pun mempersilakan, dan diberitahu bahwa tak ada masalah.


Beberapa hari kemudian datang kembali dua orang petugas PLN memberitahukan bahwa dirinya memiliki tunggakan pembayaran sebesar 28.434 KWH.


Untuk menyelesaikan permasalahan itu, dia mendatangi kantor PLN Area Wonosari. 


Disana dia diberitahukan bahwa tunggakannya mencapai Rp 40-an juta, jika ditambah administrasi sekitar Rp 44 juta.


Awalnya, Mila diminta membayar tunggakan secara penuh dengan membayar uang muka Rp 27 juta.


Sedangkan kekurangan dari sisa pembayaran diangsur selama satu tahun. Mila sempat menanyakan kesalahan pencatatan itu, karena bukan kesalahannya, kenapa harus dibebankan kepada konsumen.


Sebagai ibu rumah tangga dan hanya memiliki toko kelontong kecil, dia mengaku tidak kuat apabila diminta membayar tagihan Rp 44 juta, hingga akhirnya disepakati membayar sekitar Rp 8,7 juta.


"Cara bayarnya, saya diminta memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta, kemudian sisanya diangsur selama enam bulan," kata Mila.


Hal serupa dialami keluarga Suratno yang masih satu RT dengan Mila. Namun, besaran tunggakan lebih kecil dibandingkan milik Mila karena tertunggak sebanyak 10.000 Kwh.


Anak Suratno, Zubaidi, mengatakan, dengan tunggakan 10.000 Kwh, maka diwajibkan membayar tagihan sebesar Rp 16 juta.


Sama dengan Mila, ada kesalahan pencatatan di meteran milik dia oleh petugas.


Perwakilan keluarganya pun mendatangi kantor PLN Area Wonosari. Akhirnya disepakati pihaknya hanya diminta membayar sebesar Rp 8,7 juta, yakni dengan membayarkan uang muka Rp 5 juta dan sisanya diangsur selama satu tahun.


Sebagai warga biasa, dirinya tak mampu berbuat banyak selain menerima apa yang sudah dibebankan dirinya dan keluarga. Namun, sebagai petani dan pembuat arang, uang sebanyak itu cukup sulit untuk didapatkan. 


“Awalnya minta dilunasi enam bulan, tapi saya nego agar dilunasi selama 12 bulan,” kata Zubaidi.


Manajer PLN ULP Wonosari Pranawa Erdianta belum bisa dikonfirmasi terkait dengan masalah ini. 


Saat coba ditemui di kantornya pada Jumat siang, dia tidak berada di ruangan karena dinas ke Semarang.


“Pak Manajer ke Semarang, tadi berangkat sebelum jam 12.00 WIB,” kata salah seorang satpam di kantor PLN Wonosari.


Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan, kedua pelanggan sudah dijelaskan oleh ULP Wonosari dan mengeklaim bahwa kedua pelanggan itu sudah menerima. 


Dia mengakui ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.


Dijelaskan, sebenarnya tidak ada negosiasi antara pelanggan dan PLN karena sudah ada aturan jika pencatatan tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung enam bulan terakhir.


Namun demikian, dengan kebijakan dari pihaknya, bisa diangsur sampai 12 kali.

Next article Next Post
Previous article Previous Post