Pesan Juliari Batubara Tahun Lalu: Kalau Korupsi, Kasihan Anak Istri!

Pesan Juliari Batubara Tahun Lalu: Kalau Korupsi, Kasihan Anak Istri!

author photo

 

Pesan Juliari Batubara Tahun Lalu: Kalau Korupsi, Kasihan Anak Istri!


Menteri Sosial Juliari P Batubara ternyata pernah memberikan nasihat untuk menghindari korupsi. Nasihatnya sangat sederhana, ingat anak. 


Nasihat itu diberikan kepada semua jajaran Kementerian Sosial sebagai pendekatan agar tidak melakukan korupsi. 


"Saya selalu ingatkan, 'Kamu jangan lupa, kalau korupsi kasihan anak, istri atau suami. Kalau anak-anakmu di-bully di sekolah kan malu'," kata Juliari, Selasa (17/12/2019) tahun lalu. 


Untuk diri sendiri menghindari korupsi, Juliari berpulang pada dasar korupsi itu sendiri, yakni keserakahan. Korupsi dipicu oleh keserakahan. 


Menurutnya, jika kita tidak serakah, maka tidak akan ada korupsi. 


"Secanggih apapun sistem pengawasan, biasanya ada saja celahnya," kata Juliari. 


Selain itu, kehidupan kita harus sesuai dengan penghasilan atau pendapatan yang ada. 


"Jangan gaji Rp20 juta, tapi pengeluaran sebulan Rp100 juta. Jadi pengendalian utama korupsi itu diri sendiri, tidak ada yang lain," tuturnya. 


Kini menteri representasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjadi tersangka kasus korupsi. 


Menurut KPK, Juliari mendapatkan fee dari pengadaan paket sembako bantuan sosial penanganan Covid-19. 


Total fee yang telah diterimanya berjumlah Rp17 miliar. Fee tersebut diterimanya dalam dua tahap.  


Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. 


Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. 


Seluruh fee tersebut digunakan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk berbagai keperluan pribadi. 

Next article Next Post
Previous article Previous Post