Mahfud MD: Wapres Sekarang Ulama Seharusnya Tak Ada Isu Kriminalisasi

Mahfud MD: Wapres Sekarang Ulama Seharusnya Tak Ada Isu Kriminalisasi

author photo

 

Mahfud MD:  Wapres Sekarang Ulama Seharusnya Tak Ada Isu Kriminalisasi


Isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini dinilai Mahfud MD, sebagai isu yang sangat menyesatkan masyarakat. 


Dalam diskusi daring ‘Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara’ pada Rabu 30 Desember, Mahfud mengatakan bahwa isu itu tidak berdasar. 


"Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan, isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah,” ujarnya. 


Ia jug menantang untuk menyebutkan satu saja nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan. 


"Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang diskriminalisasi,"ucap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan itu sebagaimana dilaporkan Antara. 


Ia menyebutkan Abu Bakar Ba'asyir bukan dikriminalisasi, tetapi memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris. 


Kemudian, ada pemimpin ormas FPI yakni Habib Rizieq Shihab, ia menilai bahwa Habib Rizieq juga tidak dikriminalisasi. 


Karena beberapa kali terbukti bersalah, dan menjalani hukuman penjara, dan sekarang ini juga sedang menjalani proses hukum. 


"Habib Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana," ujar Mahfud. 


Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK). 


Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Atas kasus tersebut, Habib Rizieq Shihab divonis 1 tahun 6 bulan dan harus meringkuk di jeruji besi. 


Sebelum kasus itu, Habib Rizieq Shihab juga pernah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara, sehingga ia mengalami dinginnya sel jeruji besi pada 2003 silam. 


Habib Rizieq Shibab dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. 


Mahfud MD juga menjelaskan Indonesia didirikan oleh para ulama juga, dan sekarang ini dipimpin oleh ulama yang menjadi wakil presiden, sehingga tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama. 


"(Kriminalisasi ulama) itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja," tutur Mahfud. 


Disisi lain, Mahfud juga menyampaikan sejumlah capaian pemerintah bidang polhukam, antara lain pengungkapan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang sedemikian besar. 


Kemudian, pengungkapan kasus Djoko Tjandra yang juga menyeret dua oknum jenderal polisi dan jaksa, ekstradisi Maria Pauline Lumowa, pembobol kas Bank BNI yang telah buron sejak 2001. 


Selain itu, Mahfud menyampaikan rancangan Inpres untuk pembentukan tim pemburu koruptor dan pengembalian aset negara, dan juga menyampaikan Kejaksaan Agung juga telah mengungkap korupsi di PT Asabri.

Next article Next Post
Previous article Previous Post