Korupsi Mensos Juliari Batubara Diduga untuk Biayai Pilkada 2020

Korupsi Mensos Juliari Batubara Diduga untuk Biayai Pilkada 2020

author photo

 

Korupsi Mensos Juliari Batubara Diduga untuk Biayai Pilkada 2020


Berita Korupsi Mensos Juliari Batubara Diduga untuk Biayai Pilkada 2020 itu menjadi headline Majalah Tempo untuk edisi senin (21/12/2020) besok. 


Korupsi bantuan sosial akibat efek pandemi Covid-19 yang melibatkan Manteri Sosial, Juliari Batubara menjadi perbincangan hingga saat ini.


Bahkan Majalah Tempo menjadikan hal itu sebagai sampul.


Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/2020).


Dugaan korupsi yang melibatkan Juliari dilakukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang notabenenya merupakan dana penanggulangan bencana.


Terlebih lagi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional.


Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, korupsi dalam pengelolaan keadaan tertentu, termasuk bencana, dapat dijatuhi pidana mati.


"Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam. Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020).


"Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut," tuturnya.


Kronologi kasus


Adapun kasus dugaan penerimaan suap oleh Juliari Batubara bermula dari penunjukan kedua tersangka lainnya, yakni MJS dan AW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pengadaan dan penyaluran bansos untuk penanggulangan Covid-19 dari Kemensos.


MJS dan AW selaku PPK kemudian menunjuk langsung rekanan dalam program pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.


Dalam penunjukan langsung tersebut diduga ada fee yang dijanjikan untuk tiap paket pengerjaan program bansos yang harus disetorkan ke Kemensos melalui MJS.


Besaran fee pada tiap paket ditentukan sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.


"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.


Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, imbuh dia, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW.


Adapun total sekitar Rp 8,2 miliar yang diterima JPB.


Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang menteri.


Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.


"Diduga uang itu akan dipergunakan juga untuk keperluan JPB," tambah Firli. Dengan demikian, uang suap yang telah diterima Juliari dari pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.


Selain menetapkan Juliari Batubara, MJS, dan AW selaku tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.


Mereka adalah AIM dan HS selaku pemberi suap.


Dalam kasus dugaan suap Bansos Covid-19 itu, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu, MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian, selaku pemberi, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Barang bukti berupa koper berisi pecahan mata uang asing Dalam pnetapan tersangka yang diawali serangkaian OTT pada Sabtu (5/12/2020), KPK turut menyita uang sebesar Rp 14,5 miliar.


Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp 11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171.085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).


Barang bukti berupa uang yang dimasukkan ke dalam tujuh koper berukuran besar, sedang, hingga kecil.


Per Paket Bansos Uang yang disita itu diberikan oleh tersangka AIM dan HS kepada tersangka MJS, AW, dan Juliari Batubara.


Uang itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.


"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," tutur Firli.

Next article Next Post
Previous article Previous Post