Habib Rizieq Jadi Imam Sholat Berjamaah di Polda Metro, Penyidik jadi Makmum

Habib Rizieq Jadi Imam Sholat Berjamaah di Polda Metro, Penyidik jadi Makmum

author photo

 

Habib Rizieq Jadi Imam Sholat Berjamaah di Polda Metro, Penyidik jadi Makmum


Penyidik Polda Metro Jaya hingga masih terus memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 


Ia ke Polda Metro Jaya tadi pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.


Hingga malam ini, pemeriksaan terus berlangsung dan belum diketahui kapan akan selesai. 


Namun diperkirakan setelah selesai menjalani pemeriksaan Habib Rizieq akan dijebloskan ke dalam penjara.


Dalam jeda pemeriksaan. Habib Rizieq melaksanakan shalat berjamaah dan menjadi imam di sebuah ruangan di Polda Metro Jaya. 


Di belakangnya terdapat sejumlah penyidik yang menjadi makmum dalam sholat berjamaah tersebut.


Habib Rizieq Jadi Imam Sholat Berjamaah di Polda Metro, Penyidik jadi Makmum



Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono memastikan, Habib Rizieq tetap mendapatkan hak sebagai warga negara saat menjalankan pemeriksaan. Penyidik tetap bersikap humanis dan manusiawi kepada Habib Rizieq.


“Muhammad Rizieq Shihab tetap diperlakukan secara manusiawi. Hak-haknya tetap di berikan. Polri juga tetap berlaku humanis kepadanya,” ujarnya, Sabtu (12/12/2020).


Habib Rizieq diperiksa Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. 


Habib Rizieq Jadi Imam Sholat Berjamaah di Polda Metro, Penyidik jadi Makmum



Sekadar diketahui, ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.


Pasal 160 menyebutkan “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Next article Next Post
Previous article Previous Post