FPI Hanya Izinkan 3 Orang Masuk Rumah Habib Rizieq, Polisi: Jangan Atur Kami

FPI Hanya Izinkan 3 Orang Masuk Rumah Habib Rizieq, Polisi: Jangan Atur Kami

author photo

 

FPI Hanya Izinkan 3 Orang Masuk Rumah Habib Rizieq, Polisi: Jangan Atur Kami


Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dihadang saat hendak masuk ke rumah Habib Rizieq Shihab oleh belasan anggota Front Pembela Islam atau FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat, Ahad, 29 November 2020. 


Mereka hanya membolehkan tiga polisi yang masuk ke rumah Rizieq.


Syarat itu sempat ditolak oleh salah satu anggota polisi. 


"Jangan ngatur kami, kami (dari) kepolisian, jangan halangi proses penyidikan kami. Jangan atur kami berapanya," kata seorang penyidik di lokasi. Namun polisi dan laskar melanjutkan dialog.


Akhirnya, polisi yang masuk ke rumah Rizieq hanya tiga orang, termasuk Kepala Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah. 


"Kami mengantarkan surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab, sudah diberikan tadi," kata Raindra setelah mengantarkan surat.


Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membenarkan bahwa polisi datang menyerahkan surat panggilan kepada Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan. 


"Benar," kata dia saat dikonfirmasi.


Pemanggilan Rizieq Shihab dalam perkara ini merupakan yang pertama. 


Polisi sebelumnya telah meminta klarifikasi dari sejumlah orang seperti Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Perbuhungan DKI Jakarta, Camat Tanah Abang, hingga pejabat RW.


Kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini baru saja dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 


Polisi menyatakan telah menemukan adanya tindak pidana dalam acara itu.

Next article Next Post
Previous article Previous Post