Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bansos, Begini Pesan di Bio Mensos Juliari: Jadilah Orang Bernilai!

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bansos, Begini Pesan di Bio Mensos Juliari: Jadilah Orang Bernilai!

author photo

 

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bansos, Begini Pesan di Bio Mensos Juliari: Jadilah Orang Bernilai!


Rakyat Indonesia, khususnya warga miskin harus menelan kembali pil pahit saat tahu kelakuan pejabatnya yang melakukan tindak pidana korupsi, terlebih dana yang dikorupsikan adalah dana bantuan sosial covid-19. 


Dana tersebut seharusnya diberikan kepada keluarga yang ekonominya terdampak pandemi, yang sudah kita ketahui dalam masa resesi ini, bantuan tersebut tentu sangat berarti. 


Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan suap penerimaan hadiah atau jatah oleh Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 


Mensos Juliari pun telah mendatangi KPK pada Minggu dini hari setelah diminta KPK menyerahkan diri. 


Datang dengan pakaian kasual serba hitam, Juliari Batubara akan menjalani pemeriksaan di KPK. 


Wakil Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu disebut menerima jatah Rp17 miliar, dengan rincian pada periode pertama bantuan sebesar Rp8.2 miliar dan periode kedua Rp8.8 miliar. 


Setelah ditetapkan tersangka, Menteri Sosial Juliari Batubara langsung mengunci akun media sosialnya baik Instagram maupun Twitter @juliaribatubara. 


Namun ada yang mencuri perhatian dalam media sosial kader PDIP tersebut. Dalam di bio Instagram miliknya, Juliari Batubara menuliskan pesan penting mengenai jalan hidupnya. 


"Janganlah mencoba menjadi orang sukses. Jadilah orang bernilai," tulis Juliari Batubara.


Pesan ini yang satu-satunya bisa dilihat publik setelah media sosial Wabendum PDI Perjuangan itu mengunci akunnya ke publik.


Dikabarkan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 2.45 WIB untuk menyerahkan diri.


Juliari Barubara tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima yakni JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), dan AW (Adi Wahyono), sementara sebagai pemberi AIM (Ardian IM), dan HS (Harry Sidabuke).


Dalam kasus suap tersebut disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.


"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," ujar Firli.


Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Next article Next Post
Previous article Previous Post