Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Mensos Juliari: Mohon Doanya!

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Mensos Juliari: Mohon Doanya!

author photo

 

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Mensos Juliari: Mohon Doanya!


Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akhirnya buka suara untuk kali pertama setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020). 


Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19. 


Kepada wartawan, Mensos Juliari Batubara memberi pernyataan singkat saat keluar dari Gedung KPK di Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB. 


Pernyataan tersebut disampaikan saat Mensos ditanya awak media soal kasus korupsi yang menjeratnya. Juliari mengatakan, bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. 


"Saya ikuti dulu prosesnya," kata Mensos Juliari Batubara yang ketika itu sudah mengenakan rompi beewarna oranye khas tahanan KPK pada Minggu (6/12/2020). 


Tak hanya itu, Juliari Batubara juga sempat mengatakan dirinya meminta dukungan lewat doa. 


"Mohon doanya teman-teman," ucap Juliari singkat. 


Unuk keperluan pemeriksaan, KPK menahan Juliari Batubara untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. 


Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar. Uang tersebut merupakan fee yang berasal dari proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 sebanyak dua kali. 


“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari. 


Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020. 


Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode. 


Pada periode pertama proyek pengadaan sembako tersebut, Firli mengatakan, terdapat aliran dana yang diterima sebesar Rp 12 miliar. 


Dari uang itu, Juliari diduga menerima uang sekitar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari sekaligus Sekretaris di Kemensos. 


"Uang itu diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," ucap Firli. 


Berikutnya, Firli menambahkan, pelaksanaan bansos paket sembako pada periode kedua dari bulan Oktober hingga Desember 2020, terdapat uang fee sekitar Rp8,8 miliar. Uang itu juga diduga digunakan untuk keperluan Juliari. 


Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Next article Next Post
Previous article Previous Post