Adi Wahyono, Pria Asal Patebon Kendal Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Menyerahkan Diri ke KPK

Adi Wahyono, Pria Asal Patebon Kendal Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Menyerahkan Diri ke KPK

author photo

 

Adi Wahyono, Pria Asal Patebon Kendal Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Menyerahkan Diri ke KPK


Adi Wahyono Pria Asal Patebon Kendal Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Adi Wahyono merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) ini menyerahkan diri ke lembaga antirasuah pada Minggu (6/12) sekitar pukul 09.00 WIB.


“Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu (6/12), sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (6/12).


Sebelumnya, KPK meminta Adi dan Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Juliari telah lebih dulu menyerahkan diri dan tiba di KPK pada Minggu (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB.


Ali menuturkan tim penyidik bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait kasus korupsi program bansos ini.


“Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.


Dalam kasus korupsi program bansos corona ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.


Yakni, Menteri Sosial Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.


Julari selaku penerima, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan Ardian dan Harry selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Next article Next Post
Previous article Previous Post