Mendikbud: Belajar Tatap Muka Diperbolehkan, tetapi Tidak Diwajibkan

Mendikbud: Belajar Tatap Muka Diperbolehkan, tetapi Tidak Diwajibkan

author photo

 

Mendikbud: Belajar Tatap Muka Diperbolehkan, tetapi Tidak Diwajibkan


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban.


Nadiem menekankan, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.


"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan. Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah, dan orangtua, yaitu komite sekolah," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring yang digelar pada Jumat (20/11/2020).


"Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka. Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tapi, kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.


Kebijakan baru ini berbeda dari aturan sebelumnya yang terdapat pada surat keputusan bersama (SKB) sejumlah kementerian. Dalam SKB itu, penentu diperbolehkannya pembelajaran tatap muka adalah peta zonasi risiko wilayah dari Satgas Penanganan Covid-19.


Dengan demikian, aturan baru ini bisa mempermudah setiap pemda dalam memilah daerah mana yang bisa kembali menggelar pembelajaran di sekolah.


Selain itu, lanjut Nadiem, para kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah secara serentak atau secara bertahap.


"Jadi di kecamatan tertentu mungkin akan dibuka yang tahap pertama dan tahap kedua, tapi ini adalah kewenangan daripada pemerintah daerah yang tidak harus semuanya, bisa bertahap kalau mau," kata Nadiem mencontohkan.


"Ini adalah keputusan, jadi fleksibilitas yang diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan dan kesehatan," tegasnya.


Lebih lanjut Nadiem menyebut persetujuan Kepala Dinas Pendidikan di daerah faktor yang perlu menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka.


Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan adalah, tingkat risiko penyebaran, kesiapan satuan pendidikannya, lalu keterpenuhan sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka tetap aman dari potensi penularan Covid-19.


Nadiem menambahkan, kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, sehingga secara efektif akan diterapkan pada Januari 2021.


"Jadi daerah dan sekolah diharapkan mempersiapkan dari sekarang sampai akhir Desember kalau siap untuk melakukan tatap muka," tuturnya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post