Waduh! UU Cipta Kerja Disahkan DPR Tanpa Tersedia Naskahnya

Waduh! UU Cipta Kerja Disahkan DPR Tanpa Tersedia Naskahnya

author photo
Waduh! UU Cipta Kerja Disahkan DPR Tanpa Tersedia Naskahnya



Anggota Fraksi Demokrat DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan pengesahan UU Cipta Kerja Senin 5 Oktober 2020 cacat prosedur. 


Ia menyebutkan ini merupakan kali pertama dalam tiga periode terakhir DPR ada UU yang disahkan meski prosedurnya tak sesuai dengan tata tertib DPR. 


“Tidak ada naskah RUU Ciptaker saat paripurna," ungkapnya dikutup Jumat 9 Oktober 2020.


Naskah tersebut, lanjut dia, tidak dibagikan kepada anggota yang hadir saat rapat Senin lalu. 


Padahal, menurut Didi, para anggota DPR seharusnya sudah membaca rancangan UU tersebut sebelum sama-sama menyepakati untuk ketok palu. Tidak hanya mengikuti suara fraksi. 


“Sebagai perbandingan, bahan-bahan untuk rapat tingkat komisi dan badan saja kami bisa dapat beberapa hari sebelumnya,” lanjut Didi.


Padahal, UU Ciptaker tergolong penting karena berdampak luas tidak hanya untuk buruh. Tapi juga UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) serta lingkungan hidup.


Didi pun menyatakan bahwa sebelumnya jadwal pengesahan adalah Kamis 8 Oktober 2020. Pelaksanaan paripurna yang diajukan pun menimbulkan tanda tanya besar. 


“Inilah undangan rapat yang memecahkan rekor. Sungguh tidak etis untuk sebuah RUU sepenting dan sekrusial ini,” tegasnya. 


Fraksi Partai Demokrat kembali menyampaikan lima hal yang perlu diperhatikan DPR. Salah satunya penegasan soal cacat substansi dan cacat prosedur yang bisa digugat.


Apalagi, menurut Didi, alasan ada anggota yang positif Covid-19 tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mempercepat paripurna. 


"Justru itu, khusus terkait RUU Ciptaker yang sangat penting ini mutlak harus ditunda dulu," jelas Didi. 


Dari Fraksi PKS, mereka mendorong agar perppu dikeluarkan atau ada pengajuan judicial review ke MK. Sebab, jelas ada ketidaklaziman formil dalam persetujuan UU itu. 


"Bagaimana mungkin fraksi dipaksa menyampaikan pendapat mininya dan bahkan pendapat akhir di paripurna, tetapi draf utuh RUU itu tidak dibagikan lebih dulu," tegas anggota FPKS Hidayat Nurwahid.


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan bahwa draf final UU itu memang belum ada karena perlu dirapikan. 


Karena itu, dia menyayangkan adanya draf yang beredar di media sosial. Sebab, bisa berbeda dengan draf dari baleg. 


"Sampai hari ini kami sedang rapikan kembali naskahnya. Jangan sampai ada salah typo dan sebagainya," jelas Firman di DPR kemarin.


Setelah masalah teknis itu selesai, dia menyatakan bahwa draf segera dikirimkan ke presiden untuk ditandatangani.*** 

Next article Next Post
Previous article Previous Post