Sebut Demo Hanya Berdasar Hoaks di Medsos, Jokowi Tetap Teguh Pendirian Tak Akan Batalkan UU Ciptaker

Sebut Demo Hanya Berdasar Hoaks di Medsos, Jokowi Tetap Teguh Pendirian Tak Akan Batalkan UU Ciptaker

author photo
Sebut Demo Hanya Berdasar Hoaks di Medsos, Jokowi Tetap Teguh Pendirian Tak Akan Batalkan UU Ciptaker



Presiden Jokowi turut memperhatikan adanya demonstrasi besar-besaran berujung ricuh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kata Jokowi, buruh atau mahasiswa yang berdemo ada yang karena termakan hoaks.


"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh informasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ucap Jokowi dalam jumpa pers virtual, Jumat (9/10). 


Jokowi sempat menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait dan para gubernur membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu penolakan luas.


"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten, UMSP (upah minimum sektoral provinsi), hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," ucap Jokowi.


Hoaks lain yang beredar kata Jokowi, upah minimum dihitung per jam. Padahal tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.


"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan, dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," bebernya. 


Lantas Jokowi mulai menjelaskan alasan-alasan kenapa dirinya tetap teguh meminta UU Cipta Kerja tak dibatalkan.    


Pertama, UU ini bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran. Mengingat kebutuhan lapangan kerja saat ini sangat mendesak.      


Mantan Wali Kota Solo itu menjelaskan, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Sementara di tengah pandemi, ada sekitar 6,9 juta pe­ngangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid19.   


"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," tutur Jokowi.   


Kedua, UU Cipta Kerja akan me­mudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Dalam UU tersebut, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup dengan pendaftaran saja.        


Selain itu, pembentukan PT juga dipermudah. Tidak perlu pembatasan modal minimum. Begitupun dengan pendirian koperasi. Cukup berang­gotakan sembilan orang, sudah bisa dibentuk.   


Pemerintah juga akan membiayai sertifikasi halal bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah.     


Alasan ketiga, lanjut Jokowi, UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dengan menyederhanakan, memotong, dan mengin­ tegrasikan sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar alis pungli, dapat dihilangkan.      


Kemudian, Jokowi menyinggung soal aksi unjuk rasa yang terjadi diberbagai daerah. Menurutnya, para pelaku unjuk rasa ini berdemo karena termakan informasi yang salah atau hoaks.    


"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ini pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi Un­dang­-Undang ini dan hoaks di media sosial,"ucapnya.   


Setelah itu, Jokowi juga mengklarifikasi beberapa poin yang menurutnya hoaks.       


Pertama, informasi soal penghapusan UMR dan upah minimum yang dihitung per jam. Kedua, informasi tentang sistem pengupahan, tidak be­rubah. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.    


Ketiga, informasi tentang jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya yang dipastikan tetap ada.    


Keempat, Isu hoaks mengenai dihapuskannya semua cuti tanpa kompensasi. Baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, maupun cuti melahirkan.      


"Saya tegaskan, ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegasnya.   


Kelima, isu tentang perusahaan bisa bebas mem-PHK. Jokowi menjamin perusahaan tidak bisa mem­-PHK karyawannya secara sepihak.   


Jokowi juga meluruskan soal bebera poin penting lainnya. Seperti tudingan komersialisasi Pendidikan, dihapuskannya AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), Bank Tanah, hingga resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.      


Terakhir, dalam siaran pers tersebut Presiden Jokowi mengatakan kalau masih ada yang tidak puas atau menolak UU Cipta Kerja, Jokowi mempersilakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.   


"Sis­tem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu,"ucapnya.   


Menanggapi pernyataan Jokowi pada siaran pers tersebut, ketua umum KSPI, Said Iqbal mengatakan tengah menyiapkan beberapa hal untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung.    


"Kami akan membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," ucap Said.

Next article Next Post
Previous article Previous Post