Diancam 6 Tahun Penjara, Pelaku Hina Masjid Minta Maaf: Saya Khilaf, Hanya Buat Nambah Followers Saja

Diancam 6 Tahun Penjara, Pelaku Hina Masjid Minta Maaf: Saya Khilaf, Hanya Buat Nambah Followers Saja

author photo
Diancam 6 Tahun Penjara, Pelaku Hina Masjid Minta Maaf: Saya Khilaf, Hanya Buat Nambah Followers Saja


Pelaku penghinaan masjid yang bernama Kenneth William Saputra kini telah diamankan Petugas kepolisian Polrestabes Bandung.

Diketahui, Kenneth William terbukti telah membuat konten rasis dan melanggar UU ITE dalam video tiktok yang direkam di depan Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan, Kota Bandung.

Pada video buatannya tersebut, Kenneth William memasukkan lagu diskotik dengan latar belakang masjid tersebut, Minggu (4/10/2020).

Atas hal tersebut, ia meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh umat Islam, khususnya kepada jamaah Persis (Persatuan Islam)

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam dan kepada Persis. Lalu kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di tiktok kemarin. Saya berjanji saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya cuman khilaf, iseng, maaf," ujarnya di Polrestabes Bandung, Senin (5/10/2020).

Menurut pengakuan pelaku, perbuatannya hanya sebatas keperluan konten agar menambah followers akun tiktoknya.

"Enggak, enggak ada yang nyuruh, hanya iseng. Padahal saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget saya bersalah dan menyinggung banyak orang. Padahal tuh saya punya mimpi dari dulu, saya pengen suatu saat bisa terkenal, tapi bukan dengan cara yang seperti ini, tapi dengan yang mengharumkan bangsa," kata Kenneth William.

Kenneth William mengatakan, dia menyesal dan mengecewakan kedua orang tuanya. "Khilaf pak, maaf. Saya juga telah mengecewakan kedua orang tua saya. Tadi pagi saya ditelepon, saya gak bilang apa-apa hanya bilang minta maaf ke kedua orang tua saya. Saya meminta maaf juga kepada semua orang yang sudah tersinggung," tuturnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, proses hukum akan tetap berjalan. Ulung juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Karena pelaku sudah diperiksa dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Maka masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya, sehingga akan membuat kerugian berdampak kepada diri sendiri, serahkan semuanya kepada kepolisian," ujarnya di Polrestabes, Senin (5/10/2020).

Kini Kenneth William telah ditahan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Langsung kita tahan dengan ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah 6 tahun penjara," jelas Ulung.
Next article Next Post
Previous article Previous Post