Banser Gerebek Kyai, Waketum MUI: Ke Non-Muslim Toleransi

Banser Gerebek Kyai, Waketum MUI: Ke Non-Muslim Toleransi

author photo
Banser Gerebek Kyai, Waketum MUI: Ke Non-Muslim Toleransi


Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi memantau penggrebekan yang dilakukan GP Ansor dan Banser Bangli, Pasuruan pada seorang Kyai pengasuh Yayasan Al Hamidy-Al Islamiyah.

Muhyiddin mengingatkan, Sebagai orang Islam semestinya mengedepankan dialog sesuai ajaran Alquran dan Sunnah.

Muhyiddin juga menganjurkan sesama umat Islam seharusnya mengutamakan jalan damai dan kemaslahatan.

Ia meyakini ajaran Islam penuh muatan nilai, norma terkait toleransi dan saling memaafkan dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang intensif.

"Jika kepada non-Muslim kita mampu menunjukan toleransi dan kedewasaan, kok sesama umat Islam justru bertolak belakang," kata kiai Muhyiddin, Kamis (27/8).

Muhyiddin meminta kepada pemerintah dan penegak hukum agar cepat mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi akibat gesekan masyarakat di Pasuruan. "Kita wajib mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai solusi terbaik, terutama di bulan Muharram, tahun baru Islam 1442 H," ujar Muhyiddin.

Muhyiddin mengingatkan agar semua pihak yang terlibat mengutamakan kepala dingin dalam menghadapi masalah. Ia khawatir ada oknum yang sengaja memancing keributan dengan memanfaatkan kasus ini.

"Kedua pihak diminta agar menahan diri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan provokasi pihak tertentu yang sengaja menciptakan kekacauan dan konflik horizontal, terutama sesama umat Islam," ucap Muhyiddin.

Sebelumnya, GP Ansor Bangli menemukan kalender dan bendera yang menyimbolkan HTI pada 20 Agustus. Selain itu, ditemukan pula foto Presiden Joko Widodo yang dicoret dan tak ada foto Wapres Ma'ruf Amin di lembaga yang menyediakan pendidikan Islam sejak dini hingga dewasa itu. Setelah melakukan penggrebekan, GP Ansor Bangli melanjutkan temuan itu dengan memproses hukum ke Polres Pasuruan.
Next article Next Post
Previous article Previous Post